- Perkuat Ketahanan Nasional, DPP PPN Gelar FGD Wawasan Kebangsaan Mulai dari Tingkat Desa
- RSUD Kapuas Edukasi Masyarakat Lewat Podcast, Bahas cara Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
- FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Kerukunan dan Persatuan Masyarakat
- DPRD Barito Utara Dalami Pembuatan BPMT untuk Perkuat Program Replanting
- DPRD Barito Utara Sinkronkan Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif dengan Kementerian Hukum Kalteng
- DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Proyek Multiyears Jembatan Lahei
- Hadiri Rakor KPK di Jakarta, DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
- Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi Paparan Skema Multiyears untuk Dukung Percepatan Pembangunan
- Pererat Silaturahmi, Sekretariat DPRD Barito Utara Gelar Sholat Subuh Berjamaah Bersama Bupati
- Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
Kejati Kalteng Tindak Lanjuti Perintah Kejagung RI Dalam Perkara Dugaan Penggelapan Hok Kim
Tim Redaksi
1.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi surat sertifikat
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Kasus Sengketa lahan antara Alpin Cs dan Hokkim alias Acen kini bergulir hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia( Kejagung RI )
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung RI turun tangan menindak lanjuti laporan Alpin Laurence yang memohon perlindungan hukum kepada Kejagung RI.
Dan pada tanggal 13 April 2023 bertempat di kantor Kejagung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana bersama penjabat struktural Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim.
Baca Lainnya :
- Pembalap Cilik Asal Banjarbaru Menarik Perhatian Penonton Pada Ajang Oneprix 2 Di Sirkuit Sabaru0
- Sekda Kalteng Buka Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng0
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla0
- Kadisbudpar Kalteng Buka Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah0
- Walikota Palangka Raya Apresiasi Bakat dan Minat Pemuda Dalam Kejurnas Oneprix0
Hingga akhirnya Kejagung RI Menyatakan bahhwa Hok Kim alias Acen yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.
Dalam hasil gelar perkara diperintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk dikirim kembali berkas perkara dimaksud yang sekarang berada ditangan Penyidik POLDA Kalimantan Tengah guna dilakukan penelitian.
Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Umum ( Kasipenkum) Dodik Mahendra,SH., MH.menjelaskan kalau saat ini sudah ditindak lanjuti.
" Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Kejagung RI saat ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Polda Kalteng kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terkait perkara tersebut dan ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas " ucap Dodik diruang kerjanya Senin 05 Juni 2023.
Ia juga membeberkan setelah dilakukan penelitian dan ekpose dengan Jampidum disimpulkan dan diperoleh hasil masih diperlukan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar segera terlengkapi dan mudahan mudahan segera P21.
Disinggung adanya dugaan unsur kesengajaan oleh Kejati Kalteng untuk memperlambat penyelesaian perkara dugaan penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok kim ,Dodik mengatakan bahwa JPU masih melengkapi bukti.
" Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat pernyelesaian perkara ini seperti yang ada pada pemberitaan di beberapa media online, hanya saha JPU harus memilki bukti kuat saat persidangan nantinya" tegas Dodik.
Dodik menambahkan ada beberapa kendala pembuktian terkait kepemilikan sertifikat sehingga JPU sebelum Gelar Perkara yang dilakukan Kejagung RI sempat memberikan petunjuk untuk penyelesaian masalah perdatanya.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Proyek Multiyears Jembatan Lahei
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Proyek Multiyears Jembatan Lahei
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi . . .
-
DPRD Barito Utara Sinkronkan Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif dengan Kementerian Hukum Kalteng
DPRD Barito Utara Sinkronkan Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif dengan Kementerian Hukum Kalteng
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan . . .
-
DPRD Barito Utara Dalami Pembuatan BPMT untuk Perkuat Program Replanting
DPRD Barito Utara Dalami Pembuatan BPMT untuk Perkuat Program Replanting
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Ketua bersama anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke UPT Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi . . .
-
FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Kerukunan dan Persatuan Masyarakat
FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan untuk Perkuat Kerukunan dan Persatuan Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Dialog Kebangsaan dan Kerukunan Umat Beragama lintas . . .
-
RSUD Kapuas Edukasi Masyarakat Lewat Podcast, Bahas cara Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
RSUD Kapuas Edukasi Masyarakat Lewat Podcast, Bahas cara Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas kembali menghadirkan edukasi kesehatan kepada masyarakat melalui program podcast di . . .

















