- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
- Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
- Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
- Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Kejati Kalteng Tindak Lanjuti Perintah Kejagung RI Dalam Perkara Dugaan Penggelapan Hok Kim
Tim Redaksi
1.jpeg)
Keterangan Gambar : Illustrasi surat sertifikat
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Kasus Sengketa lahan antara Alpin Cs dan Hokkim alias Acen kini bergulir hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia( Kejagung RI )
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung RI turun tangan menindak lanjuti laporan Alpin Laurence yang memohon perlindungan hukum kepada Kejagung RI.
Dan pada tanggal 13 April 2023 bertempat di kantor Kejagung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana bersama penjabat struktural Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim.
Baca Lainnya :
- Pembalap Cilik Asal Banjarbaru Menarik Perhatian Penonton Pada Ajang Oneprix 2 Di Sirkuit Sabaru0
- Sekda Kalteng Buka Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng0
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla0
- Kadisbudpar Kalteng Buka Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah0
- Walikota Palangka Raya Apresiasi Bakat dan Minat Pemuda Dalam Kejurnas Oneprix0
Hingga akhirnya Kejagung RI Menyatakan bahhwa Hok Kim alias Acen yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.
Dalam hasil gelar perkara diperintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk dikirim kembali berkas perkara dimaksud yang sekarang berada ditangan Penyidik POLDA Kalimantan Tengah guna dilakukan penelitian.
Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Umum ( Kasipenkum) Dodik Mahendra,SH., MH.menjelaskan kalau saat ini sudah ditindak lanjuti.
" Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Kejagung RI saat ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng dan Polda Kalteng kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terkait perkara tersebut dan ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas " ucap Dodik diruang kerjanya Senin 05 Juni 2023.
Ia juga membeberkan setelah dilakukan penelitian dan ekpose dengan Jampidum disimpulkan dan diperoleh hasil masih diperlukan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar segera terlengkapi dan mudahan mudahan segera P21.
Disinggung adanya dugaan unsur kesengajaan oleh Kejati Kalteng untuk memperlambat penyelesaian perkara dugaan penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok kim ,Dodik mengatakan bahwa JPU masih melengkapi bukti.
" Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat pernyelesaian perkara ini seperti yang ada pada pemberitaan di beberapa media online, hanya saha JPU harus memilki bukti kuat saat persidangan nantinya" tegas Dodik.
Dodik menambahkan ada beberapa kendala pembuktian terkait kepemilikan sertifikat sehingga JPU sebelum Gelar Perkara yang dilakukan Kejagung RI sempat memberikan petunjuk untuk penyelesaian masalah perdatanya.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kawasan Puntun kembali jadi sorotan. Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya dan . . .
-
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang . . .
-
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah keberagaman saat . . .
-
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, melakukan kunjungan kerja ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan . . .
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .

















