- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
- Mery Rukaini Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Korpri
Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.
Potretkalteng.com - KOTAWARINGIN TIMUR - Kuasa Hukum Ketua Koperasi "Sinar Bahagia" Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu Manaon Hasiholan LBN Tungkup., S.H. dari Law Office Truth & Justice mempertanyakan Independensi dan profesionalisme Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang menerima 5 (lima) laporan Kliennya dengan Pelapor dengan 3 Laporan/pengaduan yang didalamnya ada saudara Nordin dan satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, 1 Agustus 2023 Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H. menuturkan, bahwa sampai saat ini ada 5 (lima) laporan diterima oleh Penyidik dan Para Pelapor masih dipertanyakan kedudukan hukumnya (legal standing) sebagai anggota Koperasi "Sinar Bahagia", serta mengapa laporannya lebih banyak ditangani oleh Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng hingga 3 (tiga) laporan dengan Penyidik yang sama dari mulai tahun 2022 hingga tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
- Hari Bhayangkara, Jajaran Denpom XII/2 Plk Berikan Kue Kepada Polri 0
- Masyarakat Kotim Antusias Ikuti Haul Akbar Syekh Samman Almadani dan Dzikir Arafah0
- Perusahaan Bantah Gunakan Pasir Ilegal Pada Proyek Pembangunan Drainase Pengendali Banjir di Sampit0
Berikut laporan-laporan yang perlu dipertanyakan:
1. Laporan/Pengaduan Saudara Masroby pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP di Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Yang telah dicabut oleh Pelapor pada tanggal 21 Juni 2023.
2. Laporan/Pengaduan tanggal 10 Oktober dengan salah satu Pelapor bernama Syahrudin dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP yang juga di Subdit l/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
3. Laporan/Pengaduan tanggal 23 September 2022 yang dilimpahkan ke Polres Kotim dengan nomor lepas tanggal 21 September 2022 dengan Pelapor Nordin dengan dugaan Pasal 374 KUHP jo. 372 KUHP.
4. Laporan/Pengaduan tanggal 23 Desember 2021 laporan dari Law Office Rendha Ardiansyah & Partners yang menerima kuasa pelaporan dari Saudara Nordin sebagai Pelapor di Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen .
5. Laporan/Pengaduan tanggal 20 Maret 2023 dari Saudara Nordin dan kawan-kawan yang menangani juga di Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. 374 KUHP.
"Bahwa pada saat ini Saya selaku Pengacara dari Bapak Basri D. telah melakukan laporan balik (Dumas) pada tanggal 07 Juli 2023 di Polda Kalteng sebagai bentuk keberatan dari 5 (lima) laporan-laporan tersebut, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polda Kalteng mengenai laporan Saya apakah sudah masuk ke dalam tahapan penyelidikan atau belum, berbeda dengan laporan balik Kami di Polres Kotim yang direspon dengan cepat dan sudah dilakukan pemeriksaan tahap awal" tambah Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.
Sebagai Aparatur Penegak Hukum yakni Aparat kepolisan memang tidak boleh menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat, namun APH dapat memilah mana laporan yang sama ataupun laporan yang hampir sama dengan objek atau subyek yang dilaporkan ternyata sama juga dapat dilakukan tindakan menasehati Para Pelapor bahwa dengan satu laporan saja cukup jika memang terbukti ada tindak pidana yang dilakukan maka akan segera diproses, tidak sampai 5 (lima) laporan yang bertujuan melaporkan orang yang sama.
"Saya berharap Bapak Kapolda c.q. Bapak Ditreskrimum Polda Kalteng dapat mengambil tindakan dan mengontrol laporan masyarakat serta laporan balik Saya yang saat ini masih menunggu surat pemberitahuan apakah telah ditindaklanjuti apa belum, serta Bapak Kadiv Propam Mabes Polri c.q. Bapak Kabid Propam Polda Kalteng juga selalu melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya serta wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Perkapolri untuk selalu melakukan kontroling pengawasan. "Tandas Bapak Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.(red)
Niel Olan
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .














