Lindungi Konsumen dari Peredaran Barang dan Jasa yang Tidak Sesuai, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisas
Tim Redaksi

Potret Kalteng 30 Jul 2023, 05:19:43 WIB Palangka Raya
Lindungi Konsumen dari Peredaran Barang dan Jasa yang Tidak Sesuai, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisas

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah


potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian buka sosialisasi perlindungan konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng, Jumat (28/7/2023).


Dalam sambutannya Nurhilaliah mengatakan keberadaan Hari Konsumen Nasional adalah hal yang sangat penting untuk menyadarkan kita semua dan jutaan konsumen di Indonesia, pentingnya perlindungan terhadap konsumen. 

Baca Lainnya :


“Sejarah HARKONAS lahir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, sehingga pada tanggal 20 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS),” katanya


Lebih lanjut ia menambahkan, dengan adanya Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab.(red)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment