- Pimpin Apel Pagi di Setda, Bupati H. Shalahuddin Instruksikan Penguatan Soliditas Birokrasi
- Serap Aspirasi Masyarakat, Pemkab Barito Utara Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Teweh Tengah
- Pacu Akselerasi Pembangunan, Bupati Barito Utara Beri Tantangan Strategis kepada Dinas PUPR
- Pimpin Apel Gabungan, Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin dan Akselerasi Pembangunan
- Tingkatkan Kapasitas Jalan Kota, Bupati Barut Resmikan Groundbreaking Pelebaran Jalan Muara Teweh
- Dukung UMKM Lokal, Bupati Barito Utara Resmikan Pembukaan Pasar Ramadhan
- Bupati H. Shalahuddin: Jadikan Ramadhan Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman
- Perkuat Silaturahmi, Bupati Barito Utara Laksanakan Tarawih Berjamaah
- Targetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik di Kalteng, Bupati Barut : Awal Mei Kita Mulai Rehab Gedung
- Hj. Nety Herawati Hadiri Rakernas IPEMI di Jakarta, Perkuat Peran Pengusaha Muslimah Barito Utara
Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan

Keterangan Gambar : Oleh: M. Sofyan Rijani, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Di tengah arus modernisasi dan dinamisasi hukum saat ini, pemikiran aliran hukum pidana klasik tetap memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai benteng perlindungan warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Aliran klasik, yang dipelopori oleh Cesare Beccaria, berakar pada doktrin indeterminis atau kebebasan berkehendak (free will). Perspektif ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kontrol penuh atas pilihannya, sehingga hukum pidana harus menitikberatkan pada perbuatan nyata yang dilakukan (daadstrafrecht) dengan sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Baca Lainnya :
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
- Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta0
Penulis berpendapat bahwa prinsip klasik mengenai asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan ruh dari negara hukum yang tidak boleh tergerus oleh alasan apa pun. Di era di mana tuntutan publik sering kali menekan penegak hukum untuk bertindak melampaui kewenangan formal, hukum pidana klasik hadir untuk memastikan kepastian hukum. Teori retributif dalam pandangan klasik bukan sekadar pelampiasan dendam, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral yang terukur, di mana beratnya hukuman harus proporsional dengan beratnya kejahatan demi menjaga martabat hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, perkembangan hukum pidana yang semakin fleksibel tidak boleh menggeser fondasi dasar yang telah dibangun oleh aliran klasik. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama sebelum berbicara mengenai keadilan yang bersifat subjektif. Tanpa kepastian, hukum berpotensi kehilangan arah dan membuka ruang interpretasi yang tidak terkendali.
Dalam pandangan penulis, fungsi utama hukum pidana adalah menciptakan batasan yang jelas dan tegas antara wilayah privat dan intervensi negara. Dengan tetap memegang teguh nilai-nilai klasik, sistem hukum dapat menjaga objektivitas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan, bukan alat penindasan.
Dengan demikian, mempertahankan nilai-nilai hukum pidana klasik bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa setiap perkembangan tetap berlandaskan prinsip dasar yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dinamika hukum modern dan marwah hukum itu sendiri.
ZR
Berita Utama
-
Hj. Nety Herawati Hadiri Rakernas IPEMI di Jakarta, Perkuat Peran Pengusaha Muslimah Barito Utara
Hj. Nety Herawati Hadiri Rakernas IPEMI di Jakarta, Perkuat Peran Pengusaha Muslimah Barito Utara
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kabupaten Barito Utara, Hj. Nety Herawati, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) . . .
-
Targetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik di Kalteng, Bupati Barut : Awal Mei Kita Mulai Rehab Gedung
Targetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik di Kalteng, Bupati Barut : Awal Mei Kita Mulai Rehab Gedung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan daerah. Dalam apel pagi yang . . .
-
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan didampingi Kepala Dinas Pertanian H. Adi Haryadi menghadiri Rapat Koordinasi . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan . . .
-
Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim: Satu Keluarga Diserang Brutal, Lima Orang Tewas
Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim: Satu Keluarga Diserang Brutal, Lima Orang Tewas
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Peristiwa pembunuhan sadis mengguncang kawasan perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah PT Timber Dana, . . .

















