- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan

Keterangan Gambar : Oleh: M. Sofyan Rijani, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Di tengah arus modernisasi dan dinamisasi hukum saat ini, pemikiran aliran hukum pidana klasik tetap memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai benteng perlindungan warga negara terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Aliran klasik, yang dipelopori oleh Cesare Beccaria, berakar pada doktrin indeterminis atau kebebasan berkehendak (free will). Perspektif ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kontrol penuh atas pilihannya, sehingga hukum pidana harus menitikberatkan pada perbuatan nyata yang dilakukan (daadstrafrecht) dengan sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Baca Lainnya :
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
- Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta0
Penulis berpendapat bahwa prinsip klasik mengenai asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan ruh dari negara hukum yang tidak boleh tergerus oleh alasan apa pun. Di era di mana tuntutan publik sering kali menekan penegak hukum untuk bertindak melampaui kewenangan formal, hukum pidana klasik hadir untuk memastikan kepastian hukum. Teori retributif dalam pandangan klasik bukan sekadar pelampiasan dendam, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral yang terukur, di mana beratnya hukuman harus proporsional dengan beratnya kejahatan demi menjaga martabat hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, perkembangan hukum pidana yang semakin fleksibel tidak boleh menggeser fondasi dasar yang telah dibangun oleh aliran klasik. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama sebelum berbicara mengenai keadilan yang bersifat subjektif. Tanpa kepastian, hukum berpotensi kehilangan arah dan membuka ruang interpretasi yang tidak terkendali.
Dalam pandangan penulis, fungsi utama hukum pidana adalah menciptakan batasan yang jelas dan tegas antara wilayah privat dan intervensi negara. Dengan tetap memegang teguh nilai-nilai klasik, sistem hukum dapat menjaga objektivitas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan, bukan alat penindasan.
Dengan demikian, mempertahankan nilai-nilai hukum pidana klasik bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa setiap perkembangan tetap berlandaskan prinsip dasar yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dinamika hukum modern dan marwah hukum itu sendiri.
ZR
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















