- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pebriyanto Ketua GMNI Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKARAYA — Terdakwa seorang Polisi yang menjadi pelaku penembakan Warga Desa Bangkal, Seruyan divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya yang menyebabkan satu nyawa meninggal dunia pada beberapa bulan yang lalu.
Akibat vonis ini membuat banyak pihak menilai, keadilan tidak pernah berpihak kepada masyarakat, terutama yang sedang dalam konflik agraria.
Baca Lainnya :
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Beberapa Penghargaan 0
- Wakili Gubernur Kalteng, Plh. Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri Wisuda UT Palangka0
- Bappedalitbang Kalteng bersama UPR Gelar FGD 0
- BKD Kalteng Adakan Senam Bersama ASN 0
- Kepala Bappedalitbang Buka Exit Meeting Penyampaian Hasil Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting BPK0
Terdakwa yang bernama Iptu Anang Tri Wahyu dinilai terbukti menggunakan peluru tajam saat mengurai aksi massa di wilayah perkebunan sawit, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah, pada Oktober 2023 lalu.
Atas tindakannya, Gijik (35) tewas ditembak dan Taufiqurrahman (21) cacat seumur hidup. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Anang pun ditangkap, lalu diadili.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan beserta anggota majelis hakim Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra. Sidang diwarnai aksi dari sejumlah mahasiswa di depan kantor pengadilan, Senin (10/6/2024).
Hakim memutuskan Anang bersalah dan divonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Salah satu kecaman datang dari Pebriyanto selaku Ketua DPC GMNI Palangka Raya, yang mana ia menyayangkan hasil sidang Putusan terhadap Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk. Ia melihat putusan yang diputuskan oleh majelis hakim adalah keputusan yang tidak menunjukan keadilan.
"keringanan-keringanan yang dipertimbangkan dirasa sangat lucu dengan dalih santunan yang diberikan serta perilaku terdakwa yang kooperatif hingga membuat putusan menjadi 10 bulan"ungkapnya.
Pebri juga mengungkapkan bahwa koalisi secara konsisten mengawal kasus bangkal ini melihat kondisi ruang sidang yang diolah seperti drama penyesalan.
"Kami sungguh kecewa dengan tuntutan dan keputusan yang kami dengar. Diakhir persidangan kami bersama dengan keluarga korban berteriak dan terisak atas matinya keadilan di negeri ini "tambahnya.
Pebri juga mengungkapkan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Jaksa, namun sayang Jaksa dinilai yang enggan menemui Pebri dan Koalisinya.
"Kami minta ajarkan apa artinya tembakan peluru yang membunuh alm gijik dan melukai taufik, dan Kenapa hanya menuntut 1 tahun terdakwa"tutupnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















