- Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
- Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
- Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
- Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
- Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?
- Bupati Barut Luncurkan Program Bantuan dan Makanan Gratis bagi Pendamping Pasien RSUD Muara Teweh
- Jelang Iduladha 1447 H, Pemkab Barito Utara Luncurkan Gerakan Pangan Murah \"On The Road\" di Desa K
- Pemprov dan INKINDO Kalteng Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pembangunan
- Disbun Kalteng Gencarkan Pendataan Sawit Rakyat untuk Dukung PSR dan ISPO
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Curat di Dadahup, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/2025

Keterangan Gambar : Oleh: LIANOVA, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
PALANGKA RAYA – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fajar baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai "rel" bagi berjalannya KUHP Nasional (UU 1/2023), KUHAP terbaru ini mengusung misi besar: transisi dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Baca Lainnya :
- Peringati Hardiknas 2026, Bupati Barito Utara Salurkan Bantuan SIP Pintar Juara dan Sarpras Sekolah0
- Wamendikdasmen Hadiri Hardiknas 2026 di Kapuas, Luncurkan Program \'Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar0
- Kantongi Restu Ketum PB, Afan Safrian Resmi Maju di Kongres SEMMI Nasional0
- Hardiknas 2026, Pemprov Kalteng Dorong Pendidikan Berkarakter dan Adaptif0
- Dari Kalteng, Wamen Fajar: Pendidikan Senjata Hadapi Krisis Lingkungan0
Namun, di tengah gegap gempita transformasi ini, satu pertanyaan krusial muncul ke permukaan: Bagaimana nasib perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum?
Harmonisasi SPPA dan KUHAP 2025
Secara historis, penanganan perkara anak telah memiliki jalur khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, implementasi di lapangan seringkali terbentur pada keterbatasan prosedur acara pidana umum yang masih kaku.
Kehadiran KUHAP 20/2025 menjadi jembatan krusial. Salah satu poin revolusioner dalam undang-undang ini adalah pengakuan eksplisit terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 204). Bagi anak, ini adalah angin segar. Jika sebelumnya diversi seringkali dianggap sebagai "upaya sampingan", kini ruh perdamaian dan pemulihan hak korban serta pelaku telah terintegrasi dalam sistem hukum acara formal kita.
Restorative Justice: Bukan Sekadar Damai
Dalam perspektif hukum pidana modern, anak yang melakukan tindak pidana seringkali dilihat sebagai korban dari lingkungan atau kegagalan sistem pengasuhan. KUHAP 20/2025 mempertegas bahwa pidana penjara adalah ultimum remedium—upaya terakhir.
Lianova, S.H., mencatat bahwa penguatan peran hakim dalam memberikan permaafan (judicial pardon) serta mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam KUHAP baru ini, harus diinterpretasikan secara hati-hati dalam kasus anak.
"Tujuan utama kita bukan untuk menghukum fisik, tetapi mengoreksi perilaku dan merehabilitasi mentalitas anak agar masa depannya tidak terenggut oleh stigma 'narapidana'," ujar mahasiswa pascasarjana hukum UPR tersebut.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun regulasi telah mumpuni, tantangan sesungguhnya terletak pada struktur dan kultur hukum. Di Kalimantan Tengah, misalnya, sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), dan Advokat harus ditingkatkan. KUHAP 2025 menuntut koordinasi yang lebih cair dan tidak lagi bersifat sektoral.
Aparatur penegak hukum dituntut tidak hanya paham pasal, tapi juga memiliki sensitivitas psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan ruang persidangan yang tidak intimidatif, proses pemeriksaan yang cepat, dan pendampingan yang tulus.
Penutup: Komitmen Kolektif
Pembaruan hukum acara melalui UU 20/2025 adalah langkah berani Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum kolonial. Namun, undang-undang hanyalah benda mati tanpa komitmen para pemangku kepentingan.
Sebagai akademisi, kita berharap Sistem Peradilan Pidana Anak pasca-berlakunya KUHAP baru ini benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia. Jangan sampai prosedur yang baru justru menciptakan labirin birokrasi yang memperlama trauma anak.
Mari kita kawal bersama agar wajah peradilan kita semakin inklusif dan ramah terhadap generasi penerus bangsa.
Berita Utama
-
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjadi narasumber . . .
-
Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo menyaksikan secara langsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama . . .
-
Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melantik Dewan Adat Dayak (DAD), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) . . .
-
Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Keindahan wastra khas Kalimantan Tengah tampil memukau dalam gelaran Kalteng Wastra Festival yang diselenggarakan Dewan . . .
-
Disbun Kalteng Gencarkan Pendataan Sawit Rakyat untuk Dukung PSR dan ISPO
Disbun Kalteng Gencarkan Pendataan Sawit Rakyat untuk Dukung PSR dan ISPO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat tata kelola sektor perkebunan sawit rakyat . . .

















