- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Dari Sektor Gedung Walet Tidak Mencapai Target
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Illustrasi Gedung Walet
Potretkalteng.com - KAPUAS - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam melakukan pungutan terhadap pajak dari sektor usaha rumah burung walet yang kewenangan pemungutanya diberikan kepada Camat kemudian turun ke Lurah dan Kepala Desa nyatanya tidak sesuai harapan dan tidak efektif.
Capaiannya yang diharapkan dapat memenuhi target PAD ternyata tidak tercapai, Besaran yang diharapkan di tiap Kecamatan sangat bervariasi sesuai jumlah desanya dan jumlah gedung/rumah burung walet di wilayah Kecamatan masing-masing.
Mirisnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas semula menargetkan kontribusi gedung/rumah burung Walet sebesar Rp. 2.265.000.000,- nyatanya sayangkan hanya mencapai 5,36% atau setara dengan Rp. 121.365.600,-saja.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Salurkan Bantuan KSAD Dalam Penanganan Stunting di Kelurahan Panamas0
- Ciptakan Kondusifitas, Kejari Kapuas Gelar Rapat PAKEM0
- Kurangnya Pengolahan Air Oleh PDAM Mendapat Sorotan Legislator Kapuas0
- Legislator Kapuas Soroti Kekurangan SDM Dokter di Kapuas0
- Peningkatan dan Pembangunan Jalan Di 3 Kecamatan Jalur Seberang Kapuas Segera Terealisasi0
Dalam keterangannya Kasubdit Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Ofra Yekamia, A.Md, saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Penarikan Retribusi gedung/rumah walet dengan metode Objektif maupun Subjektif.
" Dengan adanya fisik bangunan dan terlepas memiliki ijin (IMB) penarikan pajaknya tertap dapat dilakukan. Dasar persoalan yang menjadi kendala saat ini kami belum menerima laporan dari seluruh camat terkait kendala dan kesulitan yang di hadapi dalam penarikan atau pemungutan pajak sektor rumah Walet ini. sehingga kami belum bisa menjelaskan mengapa capaiannya begitu rendah. “terangnya.
Ofra Yekamia, A.Md, juga menambahkan Terkait hal ini kedepannya akan dilakukan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait termasuk Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP) Kabupaten Kapuas.
" Selain itu juga kami berharap kejasamanya pada pihak terkait untuk melakukan senergitas demi pemenuhan target dimaksud.“Sambungnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPT-SP ) Pangeran S Pandiangan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (06/03/2023), mengatakan bahwa sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberikan kemudahan bagi masyarakat/investor yang berminat di sektor Rumah sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Kapuas No. 61 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbub No. 48 tahun 2020 Tentang Lokasi, Tatacara dan Mekanisme Izin Usaha Pengelola Rumah Sarang Burung Walet.
"Kami dan pihak terkait juga telah melakukan sosialisasi atas pentingnya pemenuhan ijin untuk rumah walet, dengan cara mengundang para pengelola usaha bidang ini dan telah mendiskusikan tentang kemudahan-kemudahan tersebut, namun terlepas dari itu jika pengelola/pemilik rumah sarang burung walet tetap tidak berkenan untuk mengurus perizinanya maka kami tidak berwenang untuk memaksa, karena penindakan atas penegakan Perda dan Perbub bukanlah kewenangan kita melainkan ranahnya Satpol PP sebagai luding sektornya ” Tutup Pangeran.(red)
Untung
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















