- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Penerapan Hukum Poligami di Indonesia
Oleh : Erinda Puspita Dewi. Editor: KI

Keterangan Gambar : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangkaraya - Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Dasar hukum poligami dapat dijumpai dalam UU Perkawinan dan KHI. Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan.
Oleh karena itu manusia adalah hewan yang berakal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka.
Perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Lainnya :
- Dirjen Hubdat Tinjau Pelabuhan Selat dan Palambehan di Kapuas0
- Fakultas Kedokteran UPR Lantik 18 Dokter0
- Bhayangkari Kalteng Gelar Kegiatan Pap Smear Guna Deteksi Dini Kanker Serviks diRumkit Bhayangkara0
- Polda Kalteng Adakan Sosialisasi Ancaman Hepatitis Akut Misterius Dari RSUD Doris Sylvanus 0
- Jaga Kebugaran Anggota Sekaligus Pantau Kambtibmas, Kapolda Kalteng Gowes Bersama Pejabat Utama0
Di Indonesia kebolehan berpoligami telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya merupakan sumber hukum materiil bagi hakim untuk memutus perkara di Pengadilan Agama, khususnya perkara perkawinan. Dalam Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah poligami diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, poligami diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59.
Kendatipun demikian, kebolehan hukum berpoligami sebagai alternatif, terbatas hanya sampai empat orang isteri. Ini ditegaskan dalam Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia:
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974) menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan hukum serta agama membenarkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang (poligami). Namun demikian hal itu hanya dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan memeperoleh izin dari Pengadilan.
Hukum Islam juga mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap pembolehan poligami dengan menjadikan kajian dalam hukum perkawinan. Para ulama' bersepakat, bahwa semua pria tidak boleh kawin lebih dari empat orang isteri. Hal ini juga diperkuat dalam salah satu hadits tentang sahabat Nabi yang bernama Ghailan Ats Tsaqafi ketika ia masuk Islam, sementara ia memiliki sepuluh orang isteri, dan sahabat lain yang bemama Naufal bin Muawiyah masuk Islam dan ia memiliki lima isteri yang masuk Islam bersamanya maka Rasulullah Saw bersabda Peganglah (pertahankanlah) yang empat orang dan pisahkan sisanya.
Pada dasarnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, namun tetap terbuka bagi yang ingin berpoligami dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
Hal ini disebutkan dengan tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan:
(1)Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami;
(2)Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Adapun prosedural seorang suami yang akan melakukan poligami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan idzin. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Adapun pengajuan permohonan yang dilakukan oleh seorang suami yang bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang,maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis pada pengadilan.(red)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















