- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas Memasuki Tahap Baru
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Mantan kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas ketika akan dilimpahkan berkas perkaranya oleh Kejaksanaan Negeri Kapuas
Potretkalteng.com -KAPUAS - Pasca hebohnya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Istrinya yang juga merupakan Anggota DPR RI, Ery Eghani, kini Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sudah memasuki tahap baru.
Tim jaksa penyidik dalam bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman, SH MH melalui Kasi Intelij Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, SH MH menerangkan, ada berkas yang diserahkan kepada pihak JPU. yakni berkas perkara tersangka J selaku mantan Kadis Kominfo Kapuas.
Baca Lainnya :
- Pemberdayaan Masyarakat Desa Harus di Berikan Perhatian Yang Serius0
- DPC PDI Perjuangan Kapuas Targetkan 10 Kursi di Parlemen0
- Jelang Tahun Politik, Masyarakat di Minta Agar Tidak Mudah Percaya Berita Hoax0
- DPRD Kapuas Minta Pemkab Untuk Melakukan Revisi Perbup Nomor 86 Tahun 20220
- Kepala Desa Pulau Telo Serahkan Bantuan Tali Asih Kepada Warganya Yang Berduka0
Kasintel Amir Giri menerangkan bahwa berkas perkara tersebut berkaitan dengan perkara tipikor dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diperkuat barang bukti, dapat disimpulkan tersangka inisial J, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas"ungkapnya.
Ditambahkan Amir bahwa Berdasarkan hasil audit tim auditor dari inspektorat kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200, dan kerugian yang di alami oleh pelaksana perjalanan dinas Rp77.123.200, dengan total keseluruhan Rp377.977.400.
“Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp377.977.400,” tutur Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan SH MH.
Kasi Intelijen menyebut bahwa terhadap tersangka inisial J dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Kapuas.(red)
Heryadie
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















