- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
- Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Plt. Kadis Kominfosantik Agus Siswadi Hadiri Webinar Diseminasi Peraturan KI (PERKI) Standar Layanan
Sumber : mmckalteng

Keterangan Gambar : Foto : Plt. Kadis Kominfosantik Agus Siswadi saat memberikan sambutan
Potretkalteng.com – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng (Diskominfosantik) Agus Siswadi menghadiri Webinar Diseminasi Peraturan KI (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Webinar berlangsung secara hybrid. Acara ini digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Jumat (1/4/2022) dan dibuka oleh Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan.
Dalam sambutannya Agus Siswadi menyampaikan acara webinar ini merupakan kegiatan bersama antara KI Pusat, KI Prov. Kalteng dan Pemprov. Kalteng dalam rangka mensosialisasikan PERKI No 1 Tahun 2021 tentang SLIP yang merupakan revisi dari PERKI No 1 Tahun 2010.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tutur Agus.
Baca Lainnya :
- Wagub Edy Pratowo Resmi Luncurkan Core Values ASN BerAkhlak0
- Kelompok KKNT UPR Desa Dangka Sosialiasi Bahaya Narkotika Ke Sekolah0
- Jual Obat Cytotec Surabaya 082221005617 Cytotec Obat Aborsi Di Surabaya0
- Satresnarkoba Polres Gunung Mas Kembali Amankan Pelaku Pemilik 12,2gram Sabu 0
- Jelang Ramadhan, Kapolda Bersama Wagub Kalteng Cek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Pasar dan Gudang Bul0
Agus Siswadi menjelaskan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.
“Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” imbuhnya.
Dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima oleh badan publik, maka dirasa perlu untuk melakukan penyamaan persepsi dan sharing antar Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) guna menetapkan mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP.
Agus juga menginformasikan bahwa pada tanggal 4 dan 5 april 2022, kegiatan ini akan dilanjutkan oleh PPID Prov. Kalteng berupa kegiatan asistensi bagi PPID Pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng dalam rangka penyusunan daftar informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dalam PERKI No 1 Tahun 2021.
“Kiranya kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kita bersama untuk lebih jauh berdiskusi tentang pelayanan informasi yang baik kepada publik. Selamat mengikuti kegiatan diseminasi ini semoga bermanfaat bagi keterbukaan informasi publik di Prov. Kalteng menuju Kalteng Makin BERKAH,” pungkas Agus.
Disisi lain Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan dalam sepatah kata menyampaikan bahwa keterbukaan itu merupakan suatu amanah reformasi Tahun 1998. Itu adalah merubah sistem tata pemerintahan kita dari sistem pemerintahan yang dulunya tertutup berubah menjadi sebuah tata pemerintahan yang terbuka. Jadi keterbukaan informasi itu tidak lagi merupakan sebuah pilihan tetapi sudah menjadi keniscayaan sebuah daerah demokrasi seperti Indonesia ini.
“Oleh itu kami berharap kepada Prov. Kalteng agar memperhatikan anggaran untuk mendorong keterbukaan informasi di Pemprov. Kalteng untuk masa yang akan datang. Karena kita tidak bisa lagi untuk tidak terbuka. Jadi memang keterbukaan ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus sama-sama kita dorong. Jadi tidak hanya kewajiban KI, Kominfo dan PPID tapi untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Negeri kita ini harus berkoordinasi. Harus bekerja sama oleh semua pihak,” tandas Syahyan.
Sementara itu, Ketua KI Prov. Kalteng M Mukhlas Roziqin mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan sosial maka hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu dari penyelenggaraan Negara yang baik, ujung tombak dan diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat,” kata Roziqin.
Roziqin menambahkan, pada UU keterbukaan informasi publik sejak dalam perencanaan, kelompok masyarakat boleh meminta informasi dalam rangka menambah pengetahuan, memberikan masukan dan kebijakan pada Pemerintah Daerah.
“Mari kita bersinergi bersama-sama, posisi KI adalah untuk mendorong bagaimana badan publik menjalankan amanah UU keterbukaan informasi publik dan melaksanakan badan publik seperti diatur dalam SLIP. KI Kalteng tentu berkomitmen terus mendorong tertujunya visi Kalteng BERKAH. Bermartabat ketika kita serius untuk mengawal badan publik agar berperingkat,” tukas Roziqin.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung dan virtual oleh Kepala Diskominfosantik Kabupaten/Kota, narasumber yakni Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan peserta Webinar. (Red)
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .
-
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PC SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gunung Mas resmi menjalin kerja sama . . .

















