- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Plt. Sekda Kalteng Minta Kepala OPD Tingkatkan Kinerja dan Penajaman Prioritas Pelaksanaan APBD 2025

Keterangan Gambar : Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2025
PALANGKARAYA,
POTRETKALTENG.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 pada Jumat (29/11/2024) di Gedung DPRD Prov. Kalteng. Rapat ini membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Baca Lainnya :
- Dugaan Kecurangan Anggota KPPS di Kab Kapuas, Ketua Desk Pilkada Kalteng Minta Pengusutan Tuntas0
- Dinas ESDM Prov. Kalteng Gelar FGD Bahas Reklamasi Lahan Bekas Tambang0
- Dinas ESDM Prov. Kalteng Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 20240
- Diskominfosantik Prov Kalteng Gelar Forum Diskusi Pranata Humas untuk Tingkatkan Komunikasi Publik0
- Pasangan Calon Erlin Hardi-Alberkat Laporkan Dua Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu0
Pada kesempatan ini, Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, M. Katma F. Dirun, mewakili Gubernur Sugianto Sabran, menyampaikan pidato yang menekankan pentingnya komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Katma menyampaikan bahwa Raperda APBD 2025 telah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, termasuk rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, pemandangan umum anggota dewan, serta laporan hasil rapat kerja komisi-komisi DPRD.
Katma menambahkan, setelah persetujuan bersama ini, Raperda APBD 2025 akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan evaluasi sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur. “APBD 2025 disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru, yang bertujuan untuk menyatukan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam rincian APBD 2025, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 9,3 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 10,2 triliun, yang mencatatkan defisit sebesar Rp 900 miliar. Defisit ini akan dibiayai dengan penerimaan pembiayaan yang juga diproyeksikan sebesar Rp 900 miliar.
Katma F. Dirun juga menegaskan pentingnya kinerja optimal dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Saya meminta agar seluruh Kepala OPD meningkatkan kinerja mereka dengan lebih fokus pada penajaman prioritas. Kita harus memastikan bahwa dana yang terbatas ini digunakan secara efektif dan efisien agar memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Plt. Sekda juga mengingatkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2025 harus segera ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk memastikan implementasi anggaran berjalan sesuai dengan rencana.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Raperda APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2025. Hadir dalam acara tersebut para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD dan instansi vertikal Pemprov. Kalteng.
Dengan disetujuinya APBD 2025, Pemprov Kalteng berharap dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng melalui penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berbasis pada prioritas pembangunan daerah.(yin)
mmc kalteng
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .

















