PN Sampit Vonis Bebas Drs.H.Fadliannoor
Tim Redaksi

Potret Kalteng 22 Jul 2024, 22:22:50 WIB Sampit
PN Sampit Vonis Bebas Drs.H.Fadliannoor

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Drs.H.Fadliannoor , Parlin Silitonga,SH ketika jumpa pers


POTRETKALTENG.COM -  SAMPIT-  Drs.H.Fadliannoor di dampingi Tim Kuasa Hukumnya, Parlin Silitonga,SH bersama 11 Kuasa Hukumnya menggelar jumpa Pers yang di gelar hari Minggu (21/7/2024) di room kampung Ulin jalan muhran Ali Kel Baamang,kec Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim),Kalimantan Tengah (Kalteng).

Drs.H.Fadliannoor sempat di tahan selama delapan (8) bulan satu (1) hari karena didakwa pidana korupsi dengan dakwan primer dan subsider, bahkan dengan tuduhan lain – lainnya.

Namun pada tanggal 18 Juli 2024, Drs.H Fadliannoor dinyatakan tidak terbukti atas segala tuduhan dan dakwaan terhadap diri nya yang akhir nya di nyatakan bebas terhitung dari tanggal 17 November 2023 S/D 18 Juli 2024 Di Vonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Negeri Palangkaraya.

Baca Lainnya :

Kuasa Hukum Drs.H.Fadliannoor,SH.MM , Parlin Silitonga,SH menyampaika ucapan terimakasih kepada Majelis 


Hakim karena telah memutuskan perkara ini secara obyektif dan menerima semua Analisa hukum yang disampaikan dalam nota pembelaan.

"Majelis juga menerima keterangan saksi serta ahli kita serta menolak keterangan saksi saksi dan saksi ahli kejaksaan"ungkapnya.

Ditambahkan Parlin Silitonga, S.H bahwa pihaknya akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik kliennya.


"Selain itu, Kami juga akan Memperkarakan 2 orang saksi baik secara pidana maupun perdata kepada NS (mantan kabid parkir) di Dishub atas memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah"tutupnya.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment