- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
- Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
- Menuju Pilpres 2029: Nama Mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mulai Dilirik sebagai Figur Altern
- Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi di Kalteng
POLEMIK PUTUSAN MK YANG MEMBOLEHKAN KAMPANYE DITEMPAT PENDIDIKAN
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kautsar Mj. S.H.
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Penulis mengawali dengan kalimat "terkadang putusan pengadilan tidak dapat memuaskan kehendak salah satu pihak. Namun bagaimanapun asas Res Judicata Pro Veritate Habetur berlaku bagi semua pihak".
Pada 15 Agustus 2023 yang lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, memutuskan mengubah pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. MK menambahkan frasa pada pasal 280 Yakni frasanya "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu". Karena sebelumnya masih ambiguitas mengenai syarat kampanye difasilitas tersebut sebab dicantumkan di bagian penjelasan.
Menurut saya, Kampus sebagai salah satu sarana pendidikan dalam mencetak para intelektual kritis yang diharapkan dapat memberikan sebuah kebermanfaatan bagi masyarakat dan negara nantinya. Kampus seharusnya bukan tempat untuk ajang kampanye calon presiden, calon gubernur, calon walikota, calon bupati , calon anggota legislatif serta peserta pemilu lainnya, karena kampanye itu sifatnya satu arah yang artinya tidak ada pertukaran argumentasi.
Baca Lainnya :
- Akhirnya, Bocah 14 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Meninggal Dunia0
- Bunda PAUD Kalteng Ivo Sugianto Sabran Ajak PAUD Daerah Berinovasi 0
- Kaspinor : Sekolah Kader KOPRI Nasional Harus Cetak Generasi yang Unggul dan Berkualitas0
- Wagub Kalteng : PAUD Salah Satu Pilar Penting Pembangunan SDM Berkualitas0
- Sahli KSDM Prov Kalteng Buka Bimbingan Penulisan Berita dan Pengelolaan Konten Media Sosial 0
Padahal Kampus adalah tempat untuk menguji sebuah batu argumentasi yang berasal dari riset nalar ilmiah dari seorang individu yang dianggap memiliki kapasitas sebagai sumber daya manusia yang terdidik.
Menurut hemat saya bagaimanapun juga terhadap putusan MK yang penuh kontoversi, saya mengacu pada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Sehingga sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MK, jadi silahkan saja peserta pemilu baik para calon eksekutif maupun calon legislatif jika ingin masuk kewilayah kampus dihadapan mahasiswa.
Namun dengan beberapa catatan yakni pertama sifatnya adu argumentasi data ilmiah dua arah dengan tujuan edukatif antara pemilih dengan yang akan dipilih bukan kampanye satu arah yang bertujuan provokatif. Kedua tidak membawa atribut-atribut politik praktis dalam bentuk apapun. Dan terakhir haram hukumnya ada ajakan terstruktur dari peserta pemilu untuk memilih salah satu peserta pemilu dilingkungan kampus.
Jika ketiga hal diatas dilanggar tentu akan menimbulkan sebuah konflik horizontal yang tak kunjung usai antara partisipan satu dengan pastisipan lainnya. Dan Konsekuensi lainnya, Netralitas Marwah Pendidikan akan terancam jika putusan MK tersebut disalahgunakan aktor peserta pemilu dalam berkampanye dilingkungan pendidikan.
Terakhir saya menyarankan baik kepada KPU, BAWASLU, dan Kemendikbudristek agar membuat sesegera mungkin sebuah regulasi turunan khusus secara detail, jelas, dan lengkap dengan tujuan menjaga Netralitas Marwah Pendidikan.
Penulis: Kautsar Mj. S.H. (Calon Praktisi Hukum)
Berita Utama
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .
-
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PC SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gunung Mas resmi menjalin kerja sama . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan penjemputan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang . . .
-
DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan jalur kereta api di Pulau Kalimantan yang diharapkan . . .

















