Polres Kapuas Amankan Pemuda 22 Tahun Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Desa Pujon

Potret kalteng 20 Nov 2025, 13:18:12 WIB Kapuas
Polres Kapuas Amankan Pemuda 22 Tahun Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Desa Pujon

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial RI (22) atas dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. RI diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Bundaran, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,22 gram berikut pembungkusnya. Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan satu lembar celana jeans merk PLANETSURF serta satu unit handphone INFINIX Smart 7 warna hijau tosca yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M.,menjelaskan bahwa RI diamankan karena diduga melakukan tindakan tanpa hak yang berkaitan dengan penyimpanan atau peredaran narkotika golongan I. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan terlapor serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.


Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga mempermudah proses pengungkapan kasus.


Atas temuan tersebut, RI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa terlapor masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment