Polres Kapuas Amankan Tiga Pelaku Perjudian Dadu Gurak di Desa Sei Kapar

potret kalteng 16 Jun 2025, 16:57:25 WIB Kapuas
Polres Kapuas Amankan Tiga Pelaku Perjudian Dadu Gurak di Desa Sei Kapar

Keterangan Gambar : Foto tersangka beserta barang bukti


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM  — Tim Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu gurak dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 21.15 WIB di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (50), AM (54), dan T (27), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mantangai. Mereka diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun. Penangkapan dilakukan di teras salah satu rumah warga, tempat ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas perjudian menggunakan alat dadu gurak.

Baca Lainnya :


Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. "Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di tempat kejadian, para pelaku kedapatan tengah berjudi dan langsung kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Kasat.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah piring kaca warna pink, tiga mata dadu, satu bekas tempat sabun warna biru yang dilapisi lakban hitam, satu bantalan handuk merah, satu buah lampu, selembar lapak dadu, satu tas warna biru bergambar Batman, serta uang tunai sebesar Rp5.364.000.


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Rizki.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment