- Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Panen Raya di Kapuas Timur
- Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program CKG dan MBG
- Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
- BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
- BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
- HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
- Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
Pria Pemilik 10 Paket Sabu Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gumas

Potretkalteng.com - Gunung Mas - Simpan sepuluh (10) bungkus Narkotika jenis Sabu, Pria asal Kec. Mihing Raya harus berurusan dengan Polisi.
PR (43) warga Kec. Mihing Raya, Kab. Gumas tersebut, ditangkap Polisi di Rumahnya, Rabu (18/5/2022) siang, atas kepemilikan 10 paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 4,49 gram.
Baca Lainnya :
- Meski Prokes Telah di Loggarkan Pemerintah, Ditpolairud Tetap Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan0
- Ditpolairud Harwat Mesin Kapal Operasional Guna Antisipasi Trouble Engine Saat Patroli0
- Perlombaan Basei Kambei Tetap Digelar Meski Sedang Hujan Lebat0
- Seriusi Pengembalian Fungsi Jalan di Lingkungan Pasar, Rapat Penertiban PKL Kembali di Gelar0
- Kepala Kejari Kapuas Pimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungannya0
Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 10 bungkus sabu berinisial PR di Rumahnya.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat kepada anggota, bahwa di salah satu Rumah di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial PR lengkap dengan barang bukti berupa sabu yang setelah ditimbang seberat 4,49 gram.
“Saat ini tersangka kita amankan di Polres Gumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.(red)


Berita Utama
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan . . .
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
-
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan . . .
