- Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
- Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
- Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
- Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
- Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?
- Bupati Barut Luncurkan Program Bantuan dan Makanan Gratis bagi Pendamping Pasien RSUD Muara Teweh
- Jelang Iduladha 1447 H, Pemkab Barito Utara Luncurkan Gerakan Pangan Murah \"On The Road\" di Desa K
- Pemprov dan INKINDO Kalteng Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pembangunan
- Disbun Kalteng Gencarkan Pendataan Sawit Rakyat untuk Dukung PSR dan ISPO
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Curat di Dadahup, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Rapat Paripurna Awal Tahun, DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda Pajak Daerah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pj Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwam ketika menghadiri rapat Paripurna
potretkalteng.com - BUNTOK - Mengawali tahun 2024, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kaleng), menggelar rapat paripurna perdana atau masa sidang I tahun 2024, yang berlangsung digedung graha paripurna DPRD setempat, Jalan Pahlawan, Buntok, Jumat (12/1/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD, Nyimas Artika didampingi Waket II, Hj. Enong Irawati dan dihadiri Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwam bersama jajarannya serta seluruh anggota DPRD.
Baca Lainnya :
- Siap Sukseskan Pemilu 2024, Eddy Raya Yakin Golkar Menang di Barsel0
- 7 Caleg di Coret Oleh KPU Daerah Barsel0
- Eddy Raya Samsuri Ingin Lanjutkan Pembangunan Yang Ada Dan Merawat Untuk Barito Lebih Baik0
- Jaga Toleransi, BANSER Barsel Amankan Parade Carnaval Natal Tahun 20230
- DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda APBD 20240
Dengan agenda persetujuan bersama Pj. Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barsel tahun 2024 dan penyampaian hasil Reses Pimpinan serta anggota DPRD tahun 2023.
"Alhamdulillah Ranperda ini sudah ada penetapannya, sehingga itu sebagai pegangan kita untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan pajak dan retribusi daerah," ujar Nyimas Artika saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna selesai.
Ia menuturkan, sedangkan untuk Propemperda tersebut sebenarnya sudah diagendakan untuk satu tahun yang sudah bekerja sama dengan Bapemperda DPRD Barsel dan pemerintah daerah setempat, untuk bersama-sama membentuk produk hukum daerah seperti pembentukan Perda-Perda yang belum terlaksanakan di tahun sebelumnya.
Namun, lanjutnya, Propemperda itu tetap berdefinisi pada Instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Dan terkait laporan hasil reses, itu memang suatu kewajiban kita dari DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, agar kita dapat saling berkoordinasi untuk sama-sama menangani permasalahan yang memang prioritas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita," tutur Nyimas Artika.
Sementara Pj. Bupati Barsel menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui serta mendatangani Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Setelah persetujuan ini, kami mempunyai tugas untuk menyampaikan Ranperda itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah dievaluasi Gubernur, selanjutnya akan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan terakhir akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dievaluasi kembali.
Ia menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sangat penting, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Barsel, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kemudian terkait retribusi daerah, contoh seperti retribusi pelayanan kesehatan, dimana kita ketahui rumah sakit kita adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga mereka membiayai layanan itu dengan retribusi, kalau tidak ada dasar hukunnya maka pelayanaan itu akan jadi Pungutan Liar (Pungli)," kata H. Deddy Winarwan. (red)
Jul
Berita Utama
-
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjadi narasumber . . .
-
Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo menyaksikan secara langsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama . . .
-
Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melantik Dewan Adat Dayak (DAD), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) . . .
-
Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Keindahan wastra khas Kalimantan Tengah tampil memukau dalam gelaran Kalteng Wastra Festival yang diselenggarakan Dewan . . .
-
Disbun Kalteng Gencarkan Pendataan Sawit Rakyat untuk Dukung PSR dan ISPO
Disbun Kalteng Gencarkan Pendataan Sawit Rakyat untuk Dukung PSR dan ISPO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat tata kelola sektor perkebunan sawit rakyat . . .

















