- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Ratusan Anggota Koperasi Tuntut Transparansi, Mediasi Buntu dan Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Adv. Jefriko Seran ketika mendampingi masyarakat
Baca Lainnya :
- Legislator Barut Beri Dukungan Penuh untuk Harmonisasi Keagamaan melalui Falsafah Huma Betang0
- Hj. Netty Herawati Apresiasi Festival Tandak Intan Kaharingan, Berharap Sukses dan Pererat Silaturah0
- Apresiasi Tinggi Panitia Festival Tandak Intan Kaharingan ke-12 atas Dukungan Pemerintah dan Tokoh P0
- LSR LPMT Kapuas Bangun Kemitraan Sosial dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas0
- Masyarakat Barsel Keluhkan Kelangkaan Pertamax dan Pertalite, Harga Eceran Tembus Rp 20.000/Liter0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Sengketa internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama 22 semakin memanas setelah ratusan anggota menuntut transparansi pengelolaan serta pergantian pengurus lama yang dinilai tidak lagi mampu menjalankan amanah organisasi. Ketidakjelasan laporan keuangan, hak bagi hasil anggota sebesar 13 persen, serta tidak pernah terlaksananya rapat anggota tahunan sejak 2023 menjadi alasan utama masyarakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebanyak 453 dari 995 anggota koperasi kemudian menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penggantian pengurus dan telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 5 Juni 2025. Namun, pengurus lama menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa masa jabatan mereka berlaku selama lima tahun. Padahal, menurut AD/ART yang ditunjukkan kuasa hukum, masa kepengurusan hanya tiga tahun. Perbedaan pandangan ini membuat konflik tak kunjung mereda.
Proses mediasi yang ditempuh di pengadilan pun tidak membuahkan hasil. Pada mediasi ketiga, kuasa hukum anggota menyebut pertemuan tersebut berakhir deadlock karena pihak pengurus lama tidak menerima rekomendasi yang ditawarkan hakim mediator. Pihak masyarakat menilai pengurus lama justru mengulur proses, dengan baru hadir pada panggilan ketiga, sehingga penyelesaian perkara menjadi semakin panjang. Akibat buntu, sengketa resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Adv. Jefriko Serran, S.H, M.H menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan anggota untuk mendapatkan hak dan kejelasan atas kedudukan kepengurusan koperasi. Ia menyampaikan bahwa pengesahan AHU sudah jelas menyatakan keberlakuan pengurus baru, namun masih saja dihalang-halangi oleh pengurus lama.
Dalam pernyataannya, Jefriko mengatakan, “Kami bersama ratusan anggota hanya menuntut keadilan dan transparansi di dalam koperasi kami. Rapat Anggota Luar Biasa yang kami laksanakan sudah sah dan telah mendapatkan pengesahan AHU. Namun upaya kami untuk menjalankan keputusan tersebut terus dihalangi oleh pengurus lama. Kami berharap proses di pengadilan ini bisa memberikan kepastian hukum agar koperasi dapat kembali berjalan dengan baik dan tidak terjadi perpecahan di antara anggota.”
Ia melanjutkan, “Kami ingin koperasi ini kembali pada aturan AD/ART, kembali pada prinsip kejujuran, dan kembali pada tujuan awalnya yaitu menyejahterakan anggota. Apa yang kami lakukan hari ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.”
Dengan berlanjutnya perkara ini ke persidangan, anggota berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mampu mengembalikan stabilitas koperasi serta memastikan seluruh hak anggota terlindungi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk mengembalikan koperasi pada jalurnya dan menjamin keberlangsungan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
ZR
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















