- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Residivis Pengedar Narkoba Bersenjata Ditangkap Warga, Polres Barsel Lakukan Penahanan

Keterangan Gambar : Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., bersama jajaran mengungkap kasus narkotika di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025).
Baca Lainnya :
- Diterpa Hujan Deras, Peserta Karnaval FDD 2025 Tetap Tampil Memukau dan Penuh Semangat0
- Damkar Barsel Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang yang Timbun Jalan Mabuan–Buntok0
- DPRD Kapuas Dukung Peningkatan Akses Jalan Bataguh-Tamban Catur untuk Dorong Ekonomi Lokal0
- Safari Natal Kapuas 2025: Panitia dan OPD Diminta Tuntaskan Persiapan Teknis dan Dukung Kunjungan Pj0
- Pemkab Kapuas Gelar Rapat Finalisasi, Pastikan Safari Natal 2025 Sukses Wujudkan Sukacita dan Persat0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Seorang pria berinisial AR, warga Pendang, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap. Pelaku diamankan oleh warga di Km. 20 Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/9/2025), setelah sempat mengancam menggunakan pistol airsoft gun.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Penangkapan bermula dari laporan warga kepada Kepala Dusun Bambure Raya, Darwiso, yang mencurigai keberadaan seseorang di rumah milik HJ. Setelah didatangi dan pintu rumah diketuk tanpa jawaban, warga memutuskan mendobrak pintu dan mendapati pelaku bersembunyi di kolong rumah.
Saat hendak diamankan, pelaku mengancam warga dengan menodongkan airsoft gun jenis Glock 19 replika Austria, lalu berusaha melarikan diri. Dalam pelarian itu, pelaku sempat melepaskan beberapa tembakan ke arah warga — satu di antaranya mengenai dada, namun tidak menimbulkan luka serius. Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di dekat sebuah gereja dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
• 1 pucuk airsoft gun replika Glock 19 Austria
• 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna merah muda
• 2 pack plastik klip bening
• 1 alat hisap sabu
• 1 celana pendek warna hitam dan 1 lembar tisu putih
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Jecson mengapresiasi tindakan cepat warga yang berhasil mengamankan pelaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian. Ke depan, warga yang berperan dalam penangkapan ini akan kami berikan penghargaan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Barito Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk rekonstruksi kejadian dan uji laboratorium narkotika.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(KY)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















