- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Residivis Pengedar Narkoba Bersenjata Ditangkap Warga, Polres Barsel Lakukan Penahanan

Keterangan Gambar : Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., bersama jajaran mengungkap kasus narkotika di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025).
Baca Lainnya :
- Diterpa Hujan Deras, Peserta Karnaval FDD 2025 Tetap Tampil Memukau dan Penuh Semangat0
- Damkar Barsel Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang yang Timbun Jalan Mabuan–Buntok0
- DPRD Kapuas Dukung Peningkatan Akses Jalan Bataguh-Tamban Catur untuk Dorong Ekonomi Lokal0
- Safari Natal Kapuas 2025: Panitia dan OPD Diminta Tuntaskan Persiapan Teknis dan Dukung Kunjungan Pj0
- Pemkab Kapuas Gelar Rapat Finalisasi, Pastikan Safari Natal 2025 Sukses Wujudkan Sukacita dan Persat0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Seorang pria berinisial AR, warga Pendang, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap. Pelaku diamankan oleh warga di Km. 20 Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/9/2025), setelah sempat mengancam menggunakan pistol airsoft gun.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis (18/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis yang berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Penangkapan bermula dari laporan warga kepada Kepala Dusun Bambure Raya, Darwiso, yang mencurigai keberadaan seseorang di rumah milik HJ. Setelah didatangi dan pintu rumah diketuk tanpa jawaban, warga memutuskan mendobrak pintu dan mendapati pelaku bersembunyi di kolong rumah.
Saat hendak diamankan, pelaku mengancam warga dengan menodongkan airsoft gun jenis Glock 19 replika Austria, lalu berusaha melarikan diri. Dalam pelarian itu, pelaku sempat melepaskan beberapa tembakan ke arah warga — satu di antaranya mengenai dada, namun tidak menimbulkan luka serius. Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di dekat sebuah gereja dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
• 1 pucuk airsoft gun replika Glock 19 Austria
• 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna merah muda
• 2 pack plastik klip bening
• 1 alat hisap sabu
• 1 celana pendek warna hitam dan 1 lembar tisu putih
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Jecson mengapresiasi tindakan cepat warga yang berhasil mengamankan pelaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian. Ke depan, warga yang berperan dalam penangkapan ini akan kami berikan penghargaan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Barito Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk rekonstruksi kejadian dan uji laboratorium narkotika.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(KY)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















