Reskrim Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Telo Baru

potret kalteng 24 Jul 2025, 11:25:16 WIB Kapuas
Reskrim Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Telo Baru

Keterangan Gambar : Foto tersangka





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Seorang pria berinisial ABS alias BG (27), warga Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan disertai ancaman dan kekerasan. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Macan dari Satuan Reskrim Polres Kapuas.


Peristiwa ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 10.11 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat ABS datang ke rumah orang tua korban dengan maksud menumpang tidur. Karena sudah dikenal baik oleh keluarga, ibu korban mengizinkannya bermalam, namun meminta pelaku untuk tidak tidur di ruang tamu dan menyuruhnya pindah ke kamar korban.


Sayangnya, niat baik dari keluarga korban tersebut justru disalahartikan oleh pelaku. Saat berada di kamar, pelaku mendapati korban yang tengah bermain handphone dengan hanya mengenakan daster. Tanpa diduga, pelaku langsung membekap korban dan mencoba membuka celananya. Korban yang kaget berusaha melawan dan hendak keluar dari kamar, namun pelaku menjadi makin agresif. Ia menjambak rambut korban, mencekik leher dengan tangan kanan, dan meraba bagian tubuh korban.


Korban sempat berteriak meminta tolong, hingga akhirnya kedua orang tuanya mendengar dan segera datang menolong. Mereka langsung menarik tubuh pelaku dari atas korban. Tidak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaja, membenarkan penangkapan terhadap ABS. Ia menyebutkan bahwa pelaku juga pernah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan pada tahun 2019 dan divonis 22 bulan penjara. “Pelaku kita amankan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Bahasa, Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment