Runai, S.P Terdakwa Kasus Korupsi Optimasi Rawa Lebak di Katingan Divonis Bebas
Penulis : David

Potret Kalteng 22 Apr 2022, 13:52:53 WIB Daerah
Runai, S.P Terdakwa Kasus Korupsi Optimasi Rawa Lebak di Katingan Divonis Bebas

Potretkalteng.com - Katingan - Kasus tindak pidana korupsi optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin Desa Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan yang di adillan di PN Tipidkor Palangkaraya akhirnya memasuki putusan. Majelis Hakim menilai dakwaan primer dan subsider JPU tidak terpenuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memutuskan, Runai, SP 

“Oleh kerena dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi, majelis hakim memutuskan terdakwa Runai, SP bebas dari segela dakwaan,”kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (21/4/2022).

Majelis hakim juga memulihkan Runai, SP dalam harkat dan martabatnya, dam memerintah seluruh barang bukti tetap terlapir pada perkara, dan membebankan seluruh biaya perkarara kepada Negara.

Baca Lainnya :


Runai SP yang juga mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan pemerintah tersebut yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara senilai Rp 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Tim JPU dari Kejari Kasongan mendakwa Runai, SP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Usai persidangan, Ketua Tim JPU dari Kejari Kasongan yang juga Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem belum bersedia memberikan komentar “Nanti pimpinan saja yang memberikan penjelasannya, lagian masih ada waktu satu minggu bagi kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujar Erfandy di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya saat dibincangi wartawan.

Di tempat sama, Werhan Asmin, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Runai, SP mengatakan, pihaknya menilai keputusan majelis hakim benar-benar telah memberikan keadilan kepada terdakwa.

“Karena dalam perkara ini, sebenarnya klien saya dalam hal jabatan dan Tupoksinya pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, sama-sekali tidak terlibat dalam proyek optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin tersebut,”ujar Werhan Asmin.

Ia pun menyatakan, pihaknya langsung menerima dengan keputusan majelis hakim tersebut. 

“Jika toh nantinya JPU mengambil langkah hukum kasasi, kita pun akan siap untuk menghadapinya,”tukas Werhan yang dalam kesempatan ini didampingi Runai, SP.

Ditambahkannya, dalam putusan bebas ini majelis hakim juga telah memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Karena itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar seluruh masyarakat juga mengetahui bahwa semua dakwaan atau tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi sama-sekali tidak benar dan tidak terbukti. Persidangan putusan dengan terdakwa Runai, SP di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh istri dan anak-anak terdakwa.

Saat Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH membacakan amar perkara putusan, tampak istri dan anak-anak terdakwa Runai, SP mendengarkan dengan penuh haru, hingga pada saat dibacakan keputusan bebas, istri dan anak perempuan terdakwa tidak bisa menahan air mata.tanpa terasa Beberapa kali keduanya menyeka air mata dengan perasaan haru-biru mendengarkan putusan bebas majelis hakim.

Terdakwa jg berharap kedepanya utk mendapatkan pemulihan nama baik kembali,

"Karena selama ini sangat  berdampak kepada  kami dimasyarakat dengan tudingan yg negatif, terutama kepada mental anak saya yg masih menjalani proses pendidikannya  diuniversitas,"Ungkap Runai"(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment