- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Runai, S.P Terdakwa Kasus Korupsi Optimasi Rawa Lebak di Katingan Divonis Bebas
Penulis : David

Potretkalteng.com - Katingan - Kasus tindak pidana korupsi optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin Desa Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan yang di adillan di PN Tipidkor Palangkaraya akhirnya memasuki putusan. Majelis Hakim menilai dakwaan primer dan subsider JPU tidak terpenuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memutuskan, Runai, SP
“Oleh kerena dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi, majelis hakim memutuskan terdakwa Runai, SP bebas dari segela dakwaan,”kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (21/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan Runai, SP dalam harkat dan martabatnya, dam memerintah seluruh barang bukti tetap terlapir pada perkara, dan membebankan seluruh biaya perkarara kepada Negara.
Baca Lainnya :
- Dalam Rangka Gelar Operasi Ketupat Tahun 2022, Polres Kapuas Gelar Pasukan0
- Diskominfo Kapuas Semarakan Ramadhan 1443 H.0
- Plt. Ketua MPW Pemuda Pancasila Hadiri Komunikasi Sosial Korem Panjung Panjung0
- Ditpolairud Lakukan Pencegahan Narkoba Lewat Jalur Air0
- Kapolri Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster0

Runai SP yang juga mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan pemerintah tersebut yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara senilai Rp 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Tim JPU dari Kejari Kasongan mendakwa Runai, SP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU dari Kejari Kasongan yang juga Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem belum bersedia memberikan komentar “Nanti pimpinan saja yang memberikan penjelasannya, lagian masih ada waktu satu minggu bagi kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujar Erfandy di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya saat dibincangi wartawan.
Di tempat sama, Werhan Asmin, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Runai, SP mengatakan, pihaknya menilai keputusan majelis hakim benar-benar telah memberikan keadilan kepada terdakwa.
“Karena dalam perkara ini, sebenarnya klien saya dalam hal jabatan dan Tupoksinya pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, sama-sekali tidak terlibat dalam proyek optimasi rawa lebak di Desa Tewang Baringin tersebut,”ujar Werhan Asmin.
Ia pun menyatakan, pihaknya langsung menerima dengan keputusan majelis hakim tersebut.
“Jika toh nantinya JPU mengambil langkah hukum kasasi, kita pun akan siap untuk menghadapinya,”tukas Werhan yang dalam kesempatan ini didampingi Runai, SP.
Ditambahkannya, dalam putusan bebas ini majelis hakim juga telah memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Karena itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar seluruh masyarakat juga mengetahui bahwa semua dakwaan atau tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi sama-sekali tidak benar dan tidak terbukti. Persidangan putusan dengan terdakwa Runai, SP di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh istri dan anak-anak terdakwa.
Saat Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH membacakan amar perkara putusan, tampak istri dan anak-anak terdakwa Runai, SP mendengarkan dengan penuh haru, hingga pada saat dibacakan keputusan bebas, istri dan anak perempuan terdakwa tidak bisa menahan air mata.tanpa terasa Beberapa kali keduanya menyeka air mata dengan perasaan haru-biru mendengarkan putusan bebas majelis hakim.
Terdakwa jg berharap kedepanya utk mendapatkan pemulihan nama baik kembali,
"Karena selama ini sangat berdampak kepada kami dimasyarakat dengan tudingan yg negatif, terutama kepada mental anak saya yg masih menjalani proses pendidikannya diuniversitas,"Ungkap Runai"(red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















