- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Saksi Ahli Sebut Pokja BP2JK Kalteng Langgar Adminsitrasi Soal Gugatan PT. KDS
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saksi Ahli Tengku Abdul Hanan
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan yang diajukan oleh PT. Karya Dulur Saroha (KDS) Cabang Kapuas terhadap Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Dirjen Bina Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyebutkan bahwa produk pekerjaan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (Tergugat IV), melanggar aturan dan cacat hukum secara administrasi.
PT. KDS menduga adanya pemufakatan jahat terkait gugurnya tender mereka di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini disinyalir buntut dari pembatalan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya bukan tender dari perusahaan bidang kontruksi tersebut.
Baca Lainnya :
- Heboh, 4 Napi Dalam Kasus Pembunuhan, Perampokan Kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya0
- Konvoi Piala Adipura, Fairid Tegaskan Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Pertahankan Adipura0
- Joman Kalteng Aprisiasi Kegiatan Dansatbrimob Polda Kalteng0
- Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Kepsta TVRI Kalteng0
- 11 Atlet PBSI Kota Palangka Raya Siap Tampil Maksimal Hadapi Kejuaraan Provinsi Kalteng0
Dalam perkara ini, Teuku Abdul Hanan yang dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan menyebutkan bahwa Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah (Tergugat I) sebagai pengguna anggaran ialah orang yang paling bertanggung jawab bila ternyata SK tersebut cacat hukum.
"Surat Penetapan POKJA itu dinilai cacat hukum. Karena terbitnya produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta patut diduga bermotif adanya pengaturan pada tender tersebut untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Hanan, Sabtu (4/03/2023).
Hanan menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan ketika Majelis Hakim menyodorkan barang bukti persidangan untuk ditelaah. Pertama yakni surat penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan Tergugat IV oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalteng.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, tidak ada tugas dan wewenang Kepala BP2JK sebagai pengguna anggaran untuk menetapkan Pokja. Dan hal yang paling mendasar adalah adanya kejahatan administerasi yang dilakukan oleh tergugat IV karena menerbitkan dokumen negara yang berisi keterangan yang diduga tidak benar dan palsu," ungkapnya.
Padahal yang memiliki kewenangan menetapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pokja tersebut tertera pada Pasal 1 ayat 12 Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 1 ayat 7 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ
"Dua regulasi datas menjelaskan bahwa hanya pimpinan UKPBJ yang menetapkan Pokja Pemilihan," tutur Hanan.
Artinya, dikatakan Hanan, bahwa penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng oleh Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah telah menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila sebuah produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku maka out put nya pun menjadi cacat hukum.
"Artinya bahwa seluruh tender pada Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan oleh POKJA Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah cacat hukum," tegasnya. (red)
Aul
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















