- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
- Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
- Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
- Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Saksi Ahli Sebut Pokja BP2JK Kalteng Langgar Adminsitrasi Soal Gugatan PT. KDS
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saksi Ahli Tengku Abdul Hanan
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan yang diajukan oleh PT. Karya Dulur Saroha (KDS) Cabang Kapuas terhadap Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Dirjen Bina Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyebutkan bahwa produk pekerjaan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (Tergugat IV), melanggar aturan dan cacat hukum secara administrasi.
PT. KDS menduga adanya pemufakatan jahat terkait gugurnya tender mereka di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini disinyalir buntut dari pembatalan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya bukan tender dari perusahaan bidang kontruksi tersebut.
Baca Lainnya :
- Heboh, 4 Napi Dalam Kasus Pembunuhan, Perampokan Kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya0
- Konvoi Piala Adipura, Fairid Tegaskan Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Pertahankan Adipura0
- Joman Kalteng Aprisiasi Kegiatan Dansatbrimob Polda Kalteng0
- Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Kepsta TVRI Kalteng0
- 11 Atlet PBSI Kota Palangka Raya Siap Tampil Maksimal Hadapi Kejuaraan Provinsi Kalteng0
Dalam perkara ini, Teuku Abdul Hanan yang dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan menyebutkan bahwa Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah (Tergugat I) sebagai pengguna anggaran ialah orang yang paling bertanggung jawab bila ternyata SK tersebut cacat hukum.
"Surat Penetapan POKJA itu dinilai cacat hukum. Karena terbitnya produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta patut diduga bermotif adanya pengaturan pada tender tersebut untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Hanan, Sabtu (4/03/2023).
Hanan menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan ketika Majelis Hakim menyodorkan barang bukti persidangan untuk ditelaah. Pertama yakni surat penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan Tergugat IV oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalteng.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, tidak ada tugas dan wewenang Kepala BP2JK sebagai pengguna anggaran untuk menetapkan Pokja. Dan hal yang paling mendasar adalah adanya kejahatan administerasi yang dilakukan oleh tergugat IV karena menerbitkan dokumen negara yang berisi keterangan yang diduga tidak benar dan palsu," ungkapnya.
Padahal yang memiliki kewenangan menetapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pokja tersebut tertera pada Pasal 1 ayat 12 Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 1 ayat 7 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ
"Dua regulasi datas menjelaskan bahwa hanya pimpinan UKPBJ yang menetapkan Pokja Pemilihan," tutur Hanan.
Artinya, dikatakan Hanan, bahwa penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng oleh Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah telah menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila sebuah produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku maka out put nya pun menjadi cacat hukum.
"Artinya bahwa seluruh tender pada Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan oleh POKJA Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah cacat hukum," tegasnya. (red)
Aul
Berita Utama
-
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kawasan Puntun kembali jadi sorotan. Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya dan . . .
-
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang . . .
-
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah keberagaman saat . . .
-
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, melakukan kunjungan kerja ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan . . .
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .

















