- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Satpol PP Imbau Warga Patuh pada Aturan Jam Buang Sampah di TPS

Potretkalteng.com - Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai jam pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah terjadinya penumpukan sampah yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Dalam beberapa minggu terakhir, pihak Satpol PP menerima laporan mengenai banyaknya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Hal ini tidak hanya menyebabkan TPS menjadi cepat penuh, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi tempat berkembang biaknya berbagai penyakit.
Baca Lainnya :
- BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan Kebakaran0
- Program PLTB Hasilkan Inovasi Produk Teh Karamunting, Dorong Perekonomian Lokal0
- Apresiasi Kolaborasi Penanganan Warga Binaan: Sinergi untuk Pembinaan yang Lebih Baik0
- Produksi Perikanan Tangkap di Palangka Raya Alami Kenaikan Ringan, Tanda Positif untuk Sektor Perika0
- Pemko Palangka Raya Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Melalui Berbagai Program0
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa ada aturan tegas mengenai jam buang sampah di TPS. “Warga diimbau untuk membuang sampah pada jam yang telah ditetapkan, yaitu antara pukul 06.00 hingga 08.00 dan pukul 18.00 hingga 20.00. Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan kebersihan lingkungan dapat terjaga,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pihak Satpol PP akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi. Pelanggaran terhadap aturan jam buang sampah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kampanye dan sosialisasi tentang tata cara buang sampah yang baik dan benar telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sekolah-sekolah dan komunitas.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Ketika semua orang patuh pada aturan, lingkungan kita akan tetap bersih dan sehat,” tambah Kepala Satpol PP.
Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Satpol PP mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, tidak hanya dengan membuang sampah pada waktu yang tepat, tetapi juga dengan menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggal.
“Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita tidak hanya menciptakan suasana yang nyaman, tetapi juga mencegah berbagai masalah kesehatan yang mungkin timbul akibat sampah yang menumpuk,” ajak Kepala Satpol PP.
Satpol PP juga berencana untuk melakukan evaluasi berkala terkait kepatuhan masyarakat terhadap aturan jam buang sampah ini. Tindakan tegas akan diambil bagi mereka yang tetap melanggar aturan setelah mendapatkan sosialisasi dan imbauan.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap bisa melihat perkembangan positif dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Kebersihan lingkungan adalah prioritas kita bersama,” tutup Kepala Satpol PP.
---
Mari patuhi aturan buang sampah dan jaga kebersihan lingkungan kita! Kunjungi PotretKalteng.com untuk berita terbaru dan informasi lebih lanjut mengenai program-program kebersihan dan imbauan dari pemerintah. Jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih!
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















