- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga Untuk Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS

Keterangan Gambar : Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto Binti
PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan jam buang sampah di TPS sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Imbauan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, serta untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- BPBD Kota Palangka Raya Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan Kebakaran0
- Plt. Kadisdik Kalteng Dukung Sinergi Pendidikan dan Prestasi Olahraga dalam PON 20240
- Badan Kesbangpol Kalteng Ikuti Kegiatan Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri FKPT Kalteng0
- Asisten Ekbang Pemprov Kalteng Buka Pelatihan Pengisian dan Updating Data Program PPSP 0
- Pemprov Kalteng Selenggarakan Pasar Murah Berkah di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya0
“Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut,” terang Berlianto, Rabu (4/9/2024) di Palangka Raya.
Berlianto mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat penting untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan.
“Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pelaksanaan peraturan ini. Warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menyosialisasikan aturan ini secara luas kepada masyarakat, melalui berbagai media, termasuk spanduk, media sosial, dan penyuluhan langsung ke lingkungan warga.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk/eyv)
Infopublik
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















