Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung

Potret kalteng 03 Jun 2026, 14:15:34 WIB Nasional
Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Penjemputan berlangsung sejak pukul 04.00 WIB.


Baca Lainnya :

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, membenarkan adanya penjemputan tersebut dan menyatakan rilis resmi akan disampaikan pada sore harinya.


"Nanti secara resmi dirilis," ujar Jefri.


Bersamaan dengan penjemputan ketiga mantan pejabat itu, Kejagung juga menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.


"Benar, kantor BGN digeledah," kata Jefri.


Penjemputan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN beserta kedua wakilnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.


"Dalam menjalankan tugas keseharian, Bapak Presiden tentu terus melakukan monitoring dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap kinerja kabinet, termasuk Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo Hadi.


Sebelum ada konfirmasi resmi dari Kejagung, kabar penjemputan ketiganya telah lebih dulu beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp. Pada malam sebelumnya, Jefri sempat membantah adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap Dadan.


Namun pernyataan itu berubah setelah penjemputan resmi terkonfirmasi keesokan harinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara resmi dugaan perkara yang menjadi dasar penjemputan dan penggeledahan tersebut. Rilis resmi Kejagung dijadwalkan disampaikan pada Rabu (3/6/2026) sore.


Frd







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment