- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Kapuas Terapkan Penyesuaian Waktu Kerja ASN

Keterangan Gambar : Foto Surat Edaran Jam Kerja ASN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Pasar Ramadhan 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Kapuas Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM0
- 20 Februari Diluncurkan! Kartu Huma Betang Sejahtera Dilengkapi Teknologi Canggih RFID0
- Wagub Kalteng: Pimpinan BAZNAS Emban Tanggung Jawab Moral Kelola Dana Umat0
- Pelantikan Pimpinan Baznas Kalteng, Awal Ikhtiar Menguatkan Zakat dan Keberkahan Umat0
- Kasus Lakalantas Oknum Satpol PP Prov Kalteng P21, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih0
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai atas nama Bupati Kapuas ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas. Penyesuaian jam kerja dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi kinerja aparatur pemerintahan.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pengaturan jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024. Total jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pengaturan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kinerja ASN, namun pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Selain penyesuaian waktu kerja, selama bulan Ramadhan kegiatan apel pagi dan sore, senam bersama, serta tausiyah rutin sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan. Khusus bagi RSUD dan UPT kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif yang berlaku.
Her
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















