- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sempat Meresahkan, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rony Nababan
Potretkalteng.com -Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu seminggu di wilayah hukumnya.
Hal itu pun diungkapkan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.
Press release itu pun dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.
Baca Lainnya :
- Anda Frustasi Terjerat Pinjol ?Tenang Yuyun Ratu Pinjol Sampit Beberkan Cara Untuk Mengatasinya0
- Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Usaha Ekonomi Keluarga Tahun 20220
- Pemprov Kalteng Apresiasi Aplikasi SAGITA oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya0
- Asisten Ekonomi Pembangunan Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- BPBD Bersama TNI-Polri Evakuasi Lansia Terdampak Banjir di Kelurahan Marang0
Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut yakni yang terjadi pada Tanggal 15 dan 20 Bulan Oktober Tahun 2022 di dua lokasi dan pelaku yang berbeda.
"Untuk kasus curanmor Tanggal 15 Oktober yang terjadi di komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, dengan pelakunya yakni seorang pria berinisial AF dan berumur 33 tahun," ungkapnya.
"Selanjutnya pada Tanggal 20 Oktober yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA berusia 29 tahun, yakni pada sebuah barak di kawasan Jalan Tingang Kota Palangka Raya," lanjutnya.
Kedua pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku AF diringkus di sebuah barak kayu komplek Jalan Mendawai, sedangkan FA diamankan pada kawasan Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya," jelas Kompol Ronny.
Dirinya mengungkapkan, kedua pria itu pun ditetapkan sebagai pelaku setelah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
"Saat menangkap AF di Jalan Mendawai, Tim Resmob pun menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yang dikendarai dan diparkirkan oleh korban bernama Ibu Herpina di parkiran Pasar Kahayan saat itu," ungkapnya.
"Sedangkan dalam penangkapan FA, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio atas nama korban yakni Bapak Irwanadi, yang dicuri pelaku dari halaman sebuah barak di Jalan Tingang," tambahnya.
Atas pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut, Ronny pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan kepada kedua pelaku.
"Proses pemeriksaan dan penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengembangkan serta memastikan apakah ada keterlibatan kedua pelaku ini dengan sindikat Tindak Pidana Curanmor," tegasnya.
"Demi memberantas dan mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang belakangan ini kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti itu pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya serta terancam dijerat Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Hamli)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















