- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sengketa Lahan Berujung Pidana: Terdakwa Pemanen Sawit di Lahan Bersertifikat Ajukan Pembelaan

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH (kanan)
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menyeret tiga pekerja paruh waktu di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (18/2/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya0
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran0
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng0
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman0
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat0
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa memanen sawit di lahan seluas dua hektar di Km 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut diklaim oleh PT Windu Nabatindo Sejahtera (PT WNS) sebagai wilayah kemitraan mereka, namun di sisi lain, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiyansyah.
Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Restumini, SH. & Rekan, Daniel Olan Gripangat, SH., menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah pemilik lahan sah, Sugiyansyah. Menurutnya, Sugiyansyah memiliki sertifikat yang terbit sejak 2015 dan masih terdaftar aktif di BPN Kabupaten Katingan.
"Lahan tersebut telah dikelola klien kami sejak 2007 dengan sistem tumpang sari, menanam sawit, karet, hingga buah-buahan. Kami sudah lampirkan bukti foto di persidangan yang menunjukkan usia tanaman tersebut jauh lebih tua dari klaim perusahaan," ujar Daniel yang akrab disapa Niel.
Pihak PT WNS sendiri bersikukuh bahwa sawit di lahan tersebut ditanam oleh perusahaan pada 2019 melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Bersama Mandiri yang berdiri tahun 2017.
Polemik ini semakin tajam karena JPU menggunakan dasar putusan perdata tahun 2021 yang memenangkan Kelompok Tani Bersama Mandiri. Namun, Daniel mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah Objek/Subjek: Gugatan tahun 2021 tersebut tidak menggugat Sugiyansyah selaku pemilik sertifikat, melainkan pihak lain (Sdr. Ating dan Sdr. Issing).
Status Sertifikat: Hingga saat ini, sertifikat milik Sugiyansyah belum pernah dibatalkan oleh PTUN maupun digugat secara perdata.
Kesaksian Mantan Kades: Fandede, Kepala Desa Hampalit periode 2006–2018 yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Kelompok Tani Bersama Mandiri di wilayah tersebut pada masa jabatannya.
Tim kuasa hukum menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dan terkesan memaksakan ranah pidana dalam sengketa yang kental dengan nuansa perdata ini.
"Jika sertifikat resmi dari BPN dianggap tidak memiliki kekuatan hukum hanya karena klaim sepihak, lalu apa gunanya legalitas tersebut? Ini jelas ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Daniel.
Pihak terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa. Mereka berargumen bahwa keabsahan kepemilikan lahan harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
RT
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















