- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pengerukan Pasir di Barsel
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM - Sengketa antara dua perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, mencuat ke publik usai mediasi antara PT Betung Barito Pasir (PT BBP) dan PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA) yang difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 16 Mei 2025.
Mediasi tersebut membahas dugaan tumpang tindih wilayah antara izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT BBP dengan wilayah kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT BDA. Mediasi dihadiri oleh sejumlah pejabat provinsi dan perwakilan kedua perusahaan.
Baca Lainnya :
- Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Wabub Barsel Serahkan Alsintan dan Benih Padi Inbrida0
- Pengendara Keluhkan Truk Batubara Tanpa Penutup Muatan Melintas di Jalan Umum Kurun-Palangka Raya0
- Bupati Kapuas Serahkan SK dan Lantik ASN serta PPPK di Kabupaten Kapuas0
- PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Tawuran Warga di Palangka Raya0
- PPP Barito Utara Rekomendasikan H. Shalahuddin Maju di Pilkada 20240
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak, disepakati bahwa:
1. PT BDA menyatakan tidak sepakat membayar kompensasi kepada PT BBP atas material galian yang telah diambil serta menolak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
2. Kegiatan pengerukan oleh PT BDA dihentikan sementara. Jika tetap dilakukan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barsel akan melakukan pengawasan langsung terhadap lokasi pengerukan pasir.
Komisaris Utama PT BBP, H. Muhammad Ilham Dani, saat ditemui media pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya dirugikan atas kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT BDA di wilayah SIPB milik PT BBP.
"PT BDA telah mengambil pasir di wilayah izin kami tanpa izin. Kami memiliki SIPB resmi, dan seharusnya mereka membayar ganti rugi atas pasir yang sudah diambil, serta memenuhi kewajiban pajaknya," kata pria yang akrab disapa H. Dani.
Ia juga menyayangkan adanya penagihan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel kepada PT BBP, sementara kegiatan pengerukan dilakukan oleh perusahaan lain.
Disisi lainc Plt. Kepala Bapenda Barsel, Selviriyatmi, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penagihan pajak MBLB kepada PT BBP.
"Karena izin resmi berada atas nama PT BBP, maka secara administrasi mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Namun karena lokasi tersebut digunakan oleh PT BDA, maka seharusnya ada penyelesaian dan kesepakatan antara kedua perusahaan," jelasnya.
Pihak Bapenda menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dalam waktu dekat untuk mendapatkan kejelasan atas aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Batubara Duaribu Abadi belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penolakan membayar ganti rugi dan pajak daerah, meskipun sudah hadir dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah provinsi.
Rifai
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















