- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Seorang Kakek di Kapuas Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kapolres Kapuas saat press release
Potretkalteng.com - Kapuas - Tak bermoral kakek B bin F (70) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tak punya hati dan jantung, entah setan apa yang merasukinya sangat tega memaksa anak tirinya M bin D untuk melakukan hubungan badan berkali-kali hingga hamil 8 bulan.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diketahui telah memiliki dua istri yang tinggal satu rumah. Hingga hari ini kakek tua / pelaku diciduk dan diamankan aparat Polres Kapuas, karena harus mempertangung jawabkan perbuatannya.
Menurut pengakuan kakek pelaku saat dalam pemeriksaan sebagaimana pada kesempatan jumpa Pers hari ini, Senin (13/03/23) Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Jln Pemuda Kapuas pelaku mangakui pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar Juni 2021.
Baca Lainnya :
- Sekwan Kapuas Akhirnya Definitif0
- Lamkari Gelar Ghasuku dan Ujian Penurunan Kyu Karate di Makodim Kapuas0
- Siang Bolong Jago Merah Lalap Rumah Salah Satu Warga Barunang II0
- Peringatan HUT Kabupaten dan Pemkab Kapuas 2023 Diramaikan Dengan Berbagai Lomba0
- Bupati Kapuas Buka Acara Kapuas EXPO 20230

Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto Saat mewawancarai pelaku
Seterusnya Ia juga mengakui telah mengulangi perbuatannya berkali kali namun tepat hari dan tanggalnya pelaku mengaku lupa. dan terakhir pelaku melakukan aksinya pada Maret 2023 dan perbuatan tersebut dilakukannya disertai dengan ancaman agar korban jangan menceritakan kejadiannya pada siapapun dengan memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu.
Awal terungkapnya Perbuatan pelaku,tetangga merasa heran melihat perut korban M bin D terlihat buncit, sedangkan M bin D diketahui belum pernah menikah.
"Akhirnya si tetangga melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa hingga kemudian dilanjutkan dan dilaporkan ke pihak kami, setelah mendapat laporan itu kami segera tindak lanjuti untuk meminta keterangan pada pelaku, saat kami periksa pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan,” saat disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Aipda Meliana.
"Kepada Pelaku kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Ditambahkannya, dalam kasus ini, Polres Kapuas melibatkan UPT PPA Kabupaten Kapuas karena korban M masih berusia (17), dan saat ini mengalami trauma dan sekarang kita tempatkan di satu tempat yang aman guna untuk proses penyembuhan trauma yang masih dialami korban.
Dalam kesempatan wawancara Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto terhadap pelaku,ia mengaku khilaf dan pelaku menyesali perbuatannya serta pasrah untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. " Ujar kakek.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan pesannya pada warga yang kebetulan mirip seperti kondisi keluarga korban agar selalu mengontrol keadaan anggota keluarganya supaya hal seperti ini tidak terjadi pada keluarga kita."Tutup Kapolres.(red)
Untung
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















