- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sidang Gugatan Terhadap PT.BPC Berlanjut, Halim Beberkan Penjualan Ilegal Minol Golongan B dan C
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim, S.H, M.H
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Sampit tergugat PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) oleh yanto gunawan melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim sudah kurang lebih sepuluh kali sidang.
Yanto Gunawan mantan manajer operasional PT BPC menggugat PT Bulvira Prima Cemerlang melalui Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim lantaran keberatan karena dituduh melakukan penggelapan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A dan juga tersangka di Polda Kalteng.
Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan di ruang sidang kalau Surat izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A Ternyata sudah mati sejak 1 November 2022.
Baca Lainnya :
- DPRD Kabupaten Gunung Mas Gelar Rapat Paripurna0
- Dor ! 1 Napi Yang Kabur Tewas Karena Mencoba Menyerang Petugas0
- Cegah Aksi Balapan Liar, Satlantas Polresta Lakukan Patroli dan Pemantauan Aktif0
- Pemkab Gumas Kaji Banding Kabupaten Sehat Ke Pemkab Banyuwangi0
- 20,38 Persen DD Anjir Serapat Barat Programkan BLT0
"Dari Surat Izin Distributor PT Bulvira Prima Cemerlang yang menjual minuman beralkohol Golongan A melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotim bahwa perusahan tersebut memang pada tanggal 1 November 2021 mengantongi izin dengan Nomor : 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 selaku Distri Butor Minuman Beralkohol Golongan A"ungkapnya.

Suriansyah juga membeberkan kalau PT Bulvira Prima Cemerlang selain sudah tidak mempunyai surat izin dari tanggal 2 November 2022 tetapi trus menjalankan bisnis nya selaku Distributor minuman beralkohol Golongan A juga melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.
Paparan Suriansyah Halim membuat Hakim kaget kalau Suriansyah membawa dan mengeluarkan bukti minuman minuman yang Golongan B dan C kalau semua itu juga berasal dari Distri Butor PT Bulvira Prima Cemerlang dan cuma satu satunya di kab kotim distributor beroperasi bisnis minuman beralkohol kalau pun di temukan penjualan minuman beralkohol di tempat lain itu semua berasal dari distributor PT.Bulvira Prima Cemerlang kata Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan.
Dari beberapa hal yang di ungkap oleh penggugat di benar kan oleh para ke tiga saksi dari tiga saksi dua dari mentan pekerja di distributor PT Bulvira Prima Cemerlang dan satu saksi yang berasal dari masyarakat di tempat operasional perusahaan itu berada.
Hal lain di pertanyakan oleh hakim ketua kepada dua saksi yaitu tentang pengetahuan saksi dari mana bisa mengetahui minuman beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C ke dua saksi dengan penjelasan yang mana minuman beralkohol Golongan A B dan C itu dari keterangan yang tertulis di botol minuman itu jawab dari ke dua para saksi yang sama penjelasan kepada Hakim.
Sedangkan saksi satu nya dari masyarakat saat di tanya oleh hakim seperti apa pengetahuan saksi apa yang di lakukan Perusahan dan seperti apa bisnis yang dijalankan.
Dengan santai nya saksi itu mengatakan kenapa aktifitas sering di lakukan kegiatan pemuatan selalu pada malam hari juga saat melakukan pemuatan di mobil terdengar seperti suara botol walau pun tidak tau itu isi botol itu.
Dari berjalan nya sidang tuntutan gugatan perdata oleh Suriansyah Halim Kuasa Hukum Yanto Gunawan dan tergugat sekitar kurang lebih dari satu jam berjalannya sidang Hakim Ketua sidang memutus kalau sidang di jadwalkan melanjutannya dua minggu kedepan.
Tepat pada jam 6.30 sidang di tutup oleh Hakim Ketua dan di lanjutkan dengan jadwal yang sudah di tentukan olleh pengadilan. Sidang pun bubar.
Di gelar nya sidang gugatan tuntutan perdata oleh Yanto Gunawan oleh Hukumnya Suriansyah Halim akan trus berupaya membela kelain nya.
"tidak membuat PT Bulvari Prima Cemerlang takut akan aktifitas yang di jalan kan sudah tidak punya izin dan diduga ilegal karena terungkap sudah mendistribusikan minuman yang beralkohol Golongan B dan C walau pun sudah tau itu di larang oleh pemerintah dan melanggar hukum"ungkapnya.
Saat hendak di kompermasi ke pemilik Perusahaan yaitu Tommy melalui Kuasa Hukum nya yang berkaitan dengan permasalahan tidak mau memberikan keterangan walaupun dengan bahasa singkat.(red)
(Dian)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















