- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir

Keterangan Gambar : Foto Kuasa Hukum Sugianto Sabran, Jeffriko Seran S.H., M.H. Saat diwawancarai
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Targetkan PDAM Raup Laba Rp5 Miliar pada 20260
- Pemprov Kalteng Akselerasi Layanan Hukum Lewat LBH Antang Damang0
- Kalteng Gencarkan Energi Terbarukan, PLTS Jadi Andalan Terangi Wilayah Pelosok0
- Posyandu 6 SPM Digenjot, Dinkes Kalteng Perkuat Peran Lintas OPD0
- Agustiar Sabran Akan Gencarkan Sidak Pangan dan Distribusi BBM0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memutuskan untuk menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan penyimpangan dalam program pendidikan.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah majelis hakim mendapati sejumlah pihak tergugat dari sektor swasta kembali mangkir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026). Hakim Ketua Heddy Bellyandi menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan guna memastikan seluruh pihak hadir sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Ketidakhadiran pihak swasta yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang menjadi alasan utama tertahannya proses hukum ini.
Meskipun Tergugat 1 hingga 3 yang meliputi Gubernur Kalteng periode 2016-2026, Gubernur petahana, dan Plt Kadisdik Kalteng telah hadir atau diwakili kuasa hukumnya, persidangan belum dapat dilanjutkan ke materi pokok. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi para tergugat yang absen untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa Hukum Mantan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran yang dalam hal ini Tergugat 1, Jeffriko Seran, menyatakan pihaknya sangat menghormati prosedur hukum yang berlaku dan siap mengikuti mekanisme persidangan, termasuk tahap mediasi mendatang.
"Kami telah mempelajari poin-poin gugatan yang diajukan oleh masyarakat dan telah menyiapkan poin eksepsi untuk membantah dalil-dalil tersebut di persidangan"ungkapnya.
Ia berharap pada jadwal sidang berikutnya, seluruh pihak dapat kooperatif sehingga perkara ini mendapatkan kejelasan hukum.
Di sisi lain, pihak penggugat melalui Kuasa Hukum Singkang W. Kasuma tetap konsisten pada materi gugatan yang menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
Fokus utama gugatan ini menyasar pada program-program di sektor pendidikan, salah satunya adalah pengadaan TV Interaktif yang dinilai bermasalah. Penggugat berharap agar proses penundaan ini tidak berlarut-larut sehingga substansi persoalan dapat segera diuji secara transparan di hadapan hukum.
Situasi di ruang sidang PN Palangka Raya mencerminkan dinamika hukum yang krusial bagi transparansi tata kelola pemerintahan di Bumi Tambun Bungai. Jika pada pemanggilan berikutnya para tergugat dari pihak swasta tetap tidak hadir, majelis hakim memberikan sinyal bahwa persidangan kemungkinan besar akan tetap dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang bersinggungan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan dan integritas anggaran daerah.
ZR
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















