Tiga Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya

Potret Kalteng 26 Jun 2025, 20:43:25 WIB Palangka Raya
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya

Keterangan Gambar : Walikota Palangka Raya bersama Ketua DPRD Palangka Raya



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.


Baca Lainnya :

Agenda penetapan mencakup laporan hasil fasilitasi gubernur terhadap tiga Raperda dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD. Dengan penandatanganan tersebut, ketiga Raperda resmi menjadi Perda dan siap diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan yang disahkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment