- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Disahkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya

Keterangan Gambar : Walikota Palangka Raya bersama Ketua DPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2024/20250
- Anggota DPRD Barsel Ikut Peringati Hari Lahir Pancasila: Momentum Memperkuat Nilai Kebangsaan0
- Riri Fardhani Hadiri Rekor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Bidang Perencanaan dan Penganggaran0
- Bapemperda DPRD Barsel Bahas Rancangan Perda tentang Kearsipan0
- Anggota DPRD Barsel Riri Fardhani Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bundar0
Agenda penetapan mencakup laporan hasil fasilitasi gubernur terhadap tiga Raperda dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD. Dengan penandatanganan tersebut, ketiga Raperda resmi menjadi Perda dan siap diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan yang disahkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.
RT
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















