- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan, Ajukan Gugatan PMH Kepada PT KBU Di PN Kapuas
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Ajung TH L Suan
potretkalteng.com - KAPUAS - Melalui tim kuasa hukumnya Adv Ajung TH L Suan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama ( KBU)
Selain PT KBU sebagai tergugat II, melalui tim kuasa hukumnya.
Ajung juga menggugat Salampak sebagai tergugat I, The Nicholas sebagai tergugat III dan Pemerintah Desa Jangkang sebagai turut tergugat.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas0
- Masyarakat Katanjung Resah, Ketum Barisan Patriot Dayak Tinjau Jembatan PT Tri Sapta Yang Tutup Akse0
- Tegas ! Adv Ajung TH L Suan SH dan Adv Fridking Irawan SH, Pasang Spanduk Peringatan di Tanah Salu0
- Penuh Antusias, Pj Bupati Kapuas Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Dies Natalis STAI 0
- Pj Bupati Kapuas, Kukuhkan Perpanjangan 1.210 orang BPD se-Kabupaten Kapuas0
Adv Fridking Irawan SH mengatakan kami sudah mendaftakan gugatan PMH di Pengadlan Negeri Kapuas pada Senin 1 Juli 2024.
" Gugatan tersebut diantaranya 1.Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3,8 Ha yang terletak di Desa
Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah;
2. Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2,95 Ha dibuatkan alas
hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian:
a. Letak Tanah
- Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan
Perusahaan
- Rukun Tetangga : 06
- Desa / Kelurahan : Jangkang
- Kecamatan : Pasak Talawang
- Propinsi : Kalimantan Tengah
b. Ukuran Tanah
- Panjang : 300 M
- Lebar : 0,98,4 M
- Luas : 2,95.2 M
3. Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas
2,95 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor:
20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui
proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0,85 Ha juga dialihkan
kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah;
4. Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul
permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan
dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak
lain;
5. Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan
miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh
Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II
yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I" Jelas Fridking.
Ia juga menjelaskan dalam gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Kapuas mengabulkan permintaan sita jaminan dan mengganti kerugian materil dan moril kepada kliennya ( Ajung.red)
Sementara itu Ajung mengatakan bahwa nantinya dihadiri atau tidak oleh para tergugat khusus Tergugat II tidak akan mengurangi keyakinannya untuk bisa dikabulkan gugatan tersebut
" Saya yakin atas nama hukum dan bukti bukti kuat yang kami miliki maka gugatan kami akan dikabulkan dan keadilan akan berpihak pada keputusan hakim " pungkasnya.(red)
(AULIA)
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















