- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum JS
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Ade Putrawibawa, SH, Oky Octa Viyanco Lampe, SH, MH, Berkat, SH, MH dan Firstrian Hadi Wiranata, SH selaku Tim Kuasa Hukum JS yang merupakan pemilik Rumah Makan Royal Nusantara angkat bicara Terkait perkembangan kelanjutan dari terjadinya perseteruan kerjasama pengelolaan rumah makan Sepinggan Berdua yang dalam beberapa hari ini sempat viral disosial media dikota Palangka Raya dan beberapa orang yang diduga menjadi korban lainnya mulai bermunculan.
JS melalui Kuasa Hukumnya, Ade Putrawibawa menjelaskan bahwa sebelumnya JS melalui tim kuasa hukumnya sudah mengirimkan somasi kepada Y sebanyak 2 kali, somasi pertama pada tanggal 30 Mei 2024 dan somasi kedua tanggal 6 Juni 2024, namun yang sangat disayangkan bahwa Yun sama sekali tidak menanggapi kedua somasi tersebut dan malah mensomasi balik JS
"Sehingga permasalahan ini akhirnya harus kita bawa keranah hukum. Js sudah memberikan kesempatan kepada Y untuk beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara non litigasi namun sayangnya Yun masih belum juga ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut" tegas Ade Sabtu 15 Juni 2024
Baca Lainnya :
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
- Plt. Kepala Disdik Kalteng Apresiasi Mahasiswa Penerima Bantuan Usaha TABE Berkah0
- Pemprov Kalteng Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Menteri Pertanian RI0
- Karo Ekonomi Said Salim Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 secara Virtual0
Ditempat terpisah Oky Octa Viyanco Lampe (Oky) menyampaikan bahwa harusnya pihak Y dengan itikad baik menanggapi somasi yang sudah kita (Tim Kuasa Hukum JS) layangkan guna menyelesaikan permasalahan tersebut dan bukannya malah mengirim somasi balik yang sehingga membuat suasana keduanya menjadi kembali memanas.
Berkat yang juga anggota Tim Kuasa Hukum JS menambahkan bahwa gugatan wanprestasi kepada Y sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada kamis tanggal 13 Juni 2024 dan telah ter register dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2024/PN Plk yang akan dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.
Sementara Firstrian Hadi Wiranata (Hadi) menambahkan bahwa Tim Kuasa Hukum kita juga sudah dihubungi oleh beberapa orang yang enggan disebutkan namanya yang diduga merupakan korban dari modus kerjasama usaha yang serupa seperti yang menimpa klien kami (JS), Hadi bersama dengan Tim Kuasa Hukum korban lainnya juga menyampaikan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dari beberapa orang yang diduga menjadi korban tersebut untuk melanjutkannya ke proses hukum dengan harapan supaya para korban ini bisa mendapatkan keadilan.
" Kepada orang orang yang diduga jadi korban penipuan Y agar berani melaorkan,dan kami bersedia bekerjasama untuk mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan Yun,saya yakin kebenaranlah yang akan jadi pemenangnya" pungkas Hadi.(red)
AULIA
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















