- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Tumpang Tindih Hak Kelola Lahan Antar Warga di Wilayah Konsesi PT. MUTU Kembali Dimediasi

Keterangan Gambar : Kapolsek GBA Dedi memimpin mediasi warga Bintang Ara soal tumpang tindih lahan konsesi PT. MUTU yang berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Baca Lainnya :
- Pemdes Sungei Telang Diduga Abaikan Protes Warga Soal Pembebasan Lahan oleh PT. BA0
- Meski Diguyur Hujan Deras, Final Kejurprov Motoprix Bupati Barsel Cup 2025 Tetap Berlangsung Seru0
- PT. MUTU Apresiasi Suksesnya Kejurprov Motoprix Bupati Barsel Cup 20250
- Surati DPRD Terkait PT. BA, Warga Sungei Telang Ancam Gelar Demo Jika Tak Ada Tindak Lanjut0
- Peringati HUT ke-24, DPC Demokrat Barsel Gelar Aksi Bhakti Sosial0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Proses mediasi terkait sengketa tumpang tindih hak kelola lahan antarwarga di Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, yang berada dalam wilayah konsesi PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), kembali digelar dan berlangsung cukup alot.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Polsek GBA, Rabu (10/9/2025), sempat diwarnai perdebatan karena banyaknya pihak yang saling mengklaim lahan. Namun, rapat tersebut akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara bersama.
Salah satu poin utama, Martilit mengakui telah menjual dua bidang tanah masing-masing seluas 3,5 hektare dan 2,1 hektare kepada Rikas, namun mengklaim masih memiliki sisa 1 hektare yang belum dibayar. Karena tidak dapat menunjukkan lokasi pasti, warga lain bernama Madian bersedia membagikan lahannya seluas 1 hektare kepada Martilit.
Madian sendiri sebelumnya telah melapor ke Polsek GBA terkait dugaan penjualan lahan miliknya secara sepihak oleh Madi A. kepada H. Hairani melalui Rikas. Dalam mediasi, Rikas juga berjanji akan mengembalikan dokumen kepemilikan tanah milik Madian pada Senin (15/9/2025).
Selain itu, warga bernama Agustam, Subahan Noor, dan Arianto mengakui telah menjual lahan mereka kepada H. Hairani melalui Rikas. Sementara kasus lain muncul antara Suwider dengan Rambo dan Ema. Suwider mengaku telah menjual tanah kepada H. Hairani melalui Rikas, namun Rambo dan Ema mengklaim sebagian besar lahan itu merupakan milik mereka.
Rambo dan Ema kemudian meminta agar lahan dikembalikan dengan menawarkan kompensasi Rp10 juta per hektare untuk lahan seluas lebih dari 6 hektare. Namun, Rikas menolak dan meminta kompensasi Rp25 juta per hektare, sambil menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian pihak pembeli. Karena tidak tercapai kesepakatan, ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Persoalan lain juga muncul terkait lahan yang dijual Sabturiansyah mewakili almarhum Insai kepada H. Hairani melalui Rikas. Lahan tersebut diklaim oleh Misdianto sebagai warisan turun-temurun. Namun, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Rikas, lahan tersebut tercatat atas nama Sabturiansyah, Dedi S., dan Daniel, serta dilengkapi bukti legalitas kelompok tani Harapan Jaya IV. Sementara kelompok Misdianto tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
Sebelumnya, Kamis (4/9/2025), seluruh pihak yang bersengketa bersama manajemen PT. MUTU dan jajaran Polsek GBA telah melakukan pengecekan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya yang digelar di Kantor Polres Barsel lama, Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (1/9/2025).(KY)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















