- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Tumpang Tindih Hak Kelola Lahan Antar Warga di Wilayah Konsesi PT. MUTU Kembali Dimediasi

Keterangan Gambar : Kapolsek GBA Dedi memimpin mediasi warga Bintang Ara soal tumpang tindih lahan konsesi PT. MUTU yang berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Baca Lainnya :
- Pemdes Sungei Telang Diduga Abaikan Protes Warga Soal Pembebasan Lahan oleh PT. BA0
- Meski Diguyur Hujan Deras, Final Kejurprov Motoprix Bupati Barsel Cup 2025 Tetap Berlangsung Seru0
- PT. MUTU Apresiasi Suksesnya Kejurprov Motoprix Bupati Barsel Cup 20250
- Surati DPRD Terkait PT. BA, Warga Sungei Telang Ancam Gelar Demo Jika Tak Ada Tindak Lanjut0
- Peringati HUT ke-24, DPC Demokrat Barsel Gelar Aksi Bhakti Sosial0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Proses mediasi terkait sengketa tumpang tindih hak kelola lahan antarwarga di Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, yang berada dalam wilayah konsesi PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), kembali digelar dan berlangsung cukup alot.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Polsek GBA, Rabu (10/9/2025), sempat diwarnai perdebatan karena banyaknya pihak yang saling mengklaim lahan. Namun, rapat tersebut akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara bersama.
Salah satu poin utama, Martilit mengakui telah menjual dua bidang tanah masing-masing seluas 3,5 hektare dan 2,1 hektare kepada Rikas, namun mengklaim masih memiliki sisa 1 hektare yang belum dibayar. Karena tidak dapat menunjukkan lokasi pasti, warga lain bernama Madian bersedia membagikan lahannya seluas 1 hektare kepada Martilit.
Madian sendiri sebelumnya telah melapor ke Polsek GBA terkait dugaan penjualan lahan miliknya secara sepihak oleh Madi A. kepada H. Hairani melalui Rikas. Dalam mediasi, Rikas juga berjanji akan mengembalikan dokumen kepemilikan tanah milik Madian pada Senin (15/9/2025).
Selain itu, warga bernama Agustam, Subahan Noor, dan Arianto mengakui telah menjual lahan mereka kepada H. Hairani melalui Rikas. Sementara kasus lain muncul antara Suwider dengan Rambo dan Ema. Suwider mengaku telah menjual tanah kepada H. Hairani melalui Rikas, namun Rambo dan Ema mengklaim sebagian besar lahan itu merupakan milik mereka.
Rambo dan Ema kemudian meminta agar lahan dikembalikan dengan menawarkan kompensasi Rp10 juta per hektare untuk lahan seluas lebih dari 6 hektare. Namun, Rikas menolak dan meminta kompensasi Rp25 juta per hektare, sambil menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian pihak pembeli. Karena tidak tercapai kesepakatan, ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Persoalan lain juga muncul terkait lahan yang dijual Sabturiansyah mewakili almarhum Insai kepada H. Hairani melalui Rikas. Lahan tersebut diklaim oleh Misdianto sebagai warisan turun-temurun. Namun, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Rikas, lahan tersebut tercatat atas nama Sabturiansyah, Dedi S., dan Daniel, serta dilengkapi bukti legalitas kelompok tani Harapan Jaya IV. Sementara kelompok Misdianto tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
Sebelumnya, Kamis (4/9/2025), seluruh pihak yang bersengketa bersama manajemen PT. MUTU dan jajaran Polsek GBA telah melakukan pengecekan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya yang digelar di Kantor Polres Barsel lama, Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (1/9/2025).(KY)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















