- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
Tuntutan Jaksa Prematur, Kuasa Hukum Edi Supianto Minta Dibebaskan

Keterangan Gambar : Keterangan foto : Tim kuasa hukum Edi Supianto
Baca Lainnya :
- Pemkab Bartim Dorong Ekonomi Lokal Lewat Bazar Ramadan 1447 H0
- Bartim Siapkan Pembentukan BNNK dan Rancang Pusat Rehabilitasi Narkoba0
- Sambut Ramadan 2026, CV Nansel Bagikan Ratusan Paket Takjil di Desa Sikuy0
- Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum0
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Persidangan Edi Supianto yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) yang diduga milik Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang beroperasi di Kecamatan Katingan Tengah,Kabupaten Katingan memasuki tahapan pembacaan Eksepsi.
Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh Endas Trisniwati, S. pd., S. H.,M.H salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kasongan pada Rabu 25 Febuari 2026 menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum prematur atau suatu tuntutan maupun gugatan yang terlampau dini (dalam istilah hukum.red).
Didepan ketua majelis hakim Michael Joshua Oloan SH, Endas meminta kepada majelis untuk berkenan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum Edi Supianto juga meminta Majelis Hakim untuk melepaskan Edi Supianto dari segala tuntutan hukum dan demi rasa keadilan membebaskannya.
Diantara beberapa poin eksepsinya tim kuasa hukum Edi Supianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena beberapa uraian dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pidana dakwaan primer pasal 477 ayat (1) huruf g KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 476 KUH Pidana.
Selain pada Eksepsi juga disebutkan bahwa terdakwa (Edi Supianto.red) memanen tandan buah segar (TBS) dilahan yang masih miliknya jadi jelas adanya hubungan keperdataan.
Sementara itu usai persidangan salah satu tim kuasa hukum Edi Supianto Yohanes Suryanegara S.H menjelaskan bahwa klien mereka bisa menghirup udara kebebasan.
"Karena sebenarnya antara Edi Supianto dan PBS PT PSAM ada permasalahan lahan yang belum terselesaikan dan Klien kami sudah berusaha untuk melakukan komunikasi atau meminta kejelasan namun tidak ditanggapi jadi ini jelasa terkait perdata bukan pidana dan tuduhan atau dakwaan terhadap klien kami terkesan dipaksakan" ucapnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini Tim Kuasa Hukum Edi Supianto akan segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT PSAM.
Terpisah Netiherawati yang merupakan istri Edi Supianto berharap agar suaminya dibebaskan
"Saya meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan suami saya (Edi Supianto red) karena dia adalah tulang punggung keluarga, selain itu saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kami masyarakat keci ini" tutupnya dengan lirih.
AULIA
Berita Utama
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .
-
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
PALANGKA RAYA – Di tengah berkembangnya industri media digital, pengelolaan perusahaan pers tidak lagi hanya berbicara soal kualitas pemberitaan. Kepatuhan terhadap . . .

















