- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Wagub Kalteng Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/4/2024). Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan sangat menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya kolaboratif KPK RI dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalteng, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Lainnya :
- Adv Ajung TH L Suan Sosok Yang Siap Membangun Masa Depan Kabupaten Kapuas0
- Partai Gerindra Kalteng Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah se-Kalteng0
- Pj Wali Kota Palangka Raya Hadiri Raker Komwil V Apeksi Regional Kalimantan di Banjarbaru0
- Wagub Kalteng Sampaikan Pidato Gubernur Terhadap Empat Raperda dari DPRD 0
- Plh Asisten Pemkesra Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Tahun 0
Edy Pratowo menegaskan bahwa Gubernur Kalteng terus mengajak seluruh jajaran berkomitmen untuk sekuat tenaga mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, antara lain menetapkan 4 (Empat) Peraturan Gubernur Kalteng sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, melaksanakan probity audit atas 10 (sepuluh) proyek strategis Pemprov Kalteng, mengawal kepatuhan LHKPN pada Instansi Pemprov Kalteng yang telah mencapai 100% pelaporan per tanggal 29 maret 2024, tingkat pencapaian pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) tahun 2023 pada Pemprov Kalteng dengan nilai 92,72, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh anti korupsi, melakukan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif (perangkat daerah), dan masyarakat serta sosialisasi unit pencegahan gratifikasi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta sekolah-sekolah di wilayah Prov. Kalteng.
Dan tertpenting adalah penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemprov Kalteng semakin efektif dan efisien.
“Seperti kita ketahui, KPK telah meluncurkan aplikasi Monitoring Center for Prevention atau disingkat MCP, untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah. Adapun kinerja capaian MCP KPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 91.81 persen, dan capaian Area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa 94.34 persen. Capaian itu membawa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke Zona Hijau, dengan capaian MCP 75-100 persen”, tutur Wagub.
“Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sudah menunjukkan capaian bagus, yakni sebesar 75,55% dengan Predikat Baik, dalam arti Tata Kelola Pengadaan Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai minimal Baik, yaitu dalam tingkat operasional, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan maupun dari segi sistem pengadaan”, imbuhnya.(adv)
MmcKalteng
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















