WFH ASN Kalteng Resmi Jalan, Pemprov Tekan Biaya dan Pangkas Energi

Potret kalteng 07 Apr 2026, 16:59:50 WIB PEMPROV KALTENG
WFH ASN Kalteng Resmi Jalan, Pemprov Tekan Biaya dan Pangkas Energi

Keterangan Gambar : Gubernur Agustiar Sabran. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Baca Lainnya :


Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan biaya operasional perkantoran sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintah daerah.


Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, termasuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.


Sebagai penguatan implementasi kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026).


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus gerakan nasional penghematan energi. 


Pemerintah menilai komunikasi publik yang kuat, terencana, dan terintegrasi antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, serta efisien dalam penggunaan energi, sejalan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.


Implementasi WFH juga diharapkan mempercepat transformasi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di lingkungan Pemprov Kalteng, skema kerja yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.


Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi jam kerja ASN.


“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.


Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.


“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan publik,” tegasnya. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment