- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Panen Raya di Kapuas Timur
- Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program CKG dan MBG
- Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
- BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
- BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
- HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
- Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
- Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
2 Kali Tidak Dihadiri Prinsipal ,Mediasi Adv Ajung TH L Suan SH Dan PT KBU kembali Ditunda.
Tim redaksi

POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L SH Suan bersama Tim Kuasa Hukum merasa kecewa akibat mediasi kembali tidak dihadiri Prinsipal dari PT Kapuas Bara Utama ( KBU).
Salah seorang tim kuasa Ajung,Fridking Irawan SH mengatakan hari ini Selasa 28 Mei 2024 PT KBU hanya mengirim orang dengan surat penugasan untuk menghadiri mediasi.
Baca Lainnya :
- Hadiri RUPS Tahunan Tahun Buku 2023, Gubernur Kalteng Apresiasi Pencapaian PT Bank Kalteng0
- Satpol PP Kota Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya Tanda Tangani Kerja Sama di Bidang Datun0
- Pj Wali Kota Tinjau Lokasi Kebakaran di Flamboyan Bawah0
- Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Pada Pameran Inovasi Penurunan Stunting0
- Hadiri World Water Forum , Pj Walikota : Pentingnya Kolaborasi Global Atasi Tantangan Sanitasi0
" Padahal jelas itu tercantum.dalam poin hal yang berkaitan dengan mediasi ini agar mediasi dapat berjalan sebagaimana
mestinya dan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua, yakni sebagai
berikut :
1. TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI:
a. Bahwa Perkara a quo merupakan jenis perkara yang wajib menempuh mediasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan;
b. Bahwa didalam Pasal 6 PERMA No.1 Tahun 2016 disebutkan Para Pihak
memiliki kewajiban untuk menghhadiri secara langsung pertemuan Mediasi,
untuk itu saya sebagai prinsipal dari Pihak Penggugat memohon agar Prinsipal
dari Pihak Tergugat bersedia menghadiri pertemuan Mediasi ini secara
langsung, namun apabila berhalangan agar berkenan untuk hadir secara online
melalui komunikasi audio visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
PERMA No.1 Tahun 2016;
c. Bahwa kehadiran dalam pertemuan mediasi merupakan wujud adanya itikad
baik dari para Pihak/Priincipal dalam menempuh Mediasi, namun apabila
Principal dari Pihak Tergugat tidak bersedia menghadiri petemuan Mediasi,
maka saya memohon dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati kepada
Yang Mulia Hakim Mediator agar dalam Berita Acara Mediasi nantinya
berkenan menyatakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK sebagaimana
termuat dalam Pasal 7 ayat (2) PERMA No.1 Tahun 2016;
d. Bahwa dikarenakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK maka
sebagaimana ketentuan Pasal 23 PERMA NO.1 Tahun 2016, agar Tergugat
dikenakan kewjiban untuk membayar biaya Mediasi
" Kalau mereka tidak hadir itu hak mereka tapi kami agak kecewa karena selain tidak menghargai gugatan dan poin yang kami ajukan ada dugaan mereka kurang memahami Perma yang kami cantumkan tersebut" tegas fridking
Sementara itu Wilson menambahkan sudah seharusnya apa yang menjadi proses hukum dihormati
" Artinya kami dan klien kami ( Ajung.red) sudah berusaha untuk menghormati dan tidak membuat kecewa dengan selalu hadir di PN kelas 1 A Palangka Raya dalam upaya mediasi yang menjadi bagian proses hukum itu" tutupnya.
( AUl)


Berita Utama
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
-
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan . . .
-
Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan dan kesehatan generasi . . .
