2 Kali Tidak Dihadiri Prinsipal ,Mediasi Adv Ajung TH L Suan SH Dan PT KBU kembali Ditunda.
Tim redaksi

Potret Kalteng 28 Mei 2024, 20:33:55 WIB Palangka Raya
2 Kali Tidak Dihadiri Prinsipal ,Mediasi Adv Ajung TH L Suan SH Dan PT KBU kembali Ditunda.

POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L SH Suan bersama Tim Kuasa Hukum merasa kecewa akibat mediasi kembali tidak dihadiri Prinsipal dari PT Kapuas Bara Utama ( KBU).

Salah seorang tim kuasa Ajung,Fridking Irawan SH mengatakan hari ini Selasa 28 Mei 2024 PT KBU hanya mengirim orang dengan surat penugasan untuk menghadiri mediasi.


Baca Lainnya :

" Padahal jelas itu tercantum.dalam poin hal yang berkaitan dengan mediasi ini agar mediasi dapat berjalan sebagaimana

mestinya dan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua, yakni sebagai

berikut :

1. TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI:

a. Bahwa Perkara a quo merupakan jenis perkara yang wajib menempuh mediasi

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang

Prosedur Mediasi di Pengadilan;

b. Bahwa didalam Pasal 6 PERMA No.1 Tahun 2016 disebutkan Para Pihak

memiliki kewajiban untuk menghhadiri secara langsung pertemuan Mediasi,

untuk itu saya sebagai prinsipal dari Pihak Penggugat memohon agar Prinsipal

dari Pihak Tergugat bersedia menghadiri pertemuan Mediasi ini secara

langsung, namun apabila berhalangan agar berkenan untuk hadir secara online

melalui komunikasi audio visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

PERMA No.1 Tahun 2016;

c. Bahwa kehadiran dalam pertemuan mediasi merupakan wujud adanya itikad

baik dari para Pihak/Priincipal dalam menempuh Mediasi, namun apabila

Principal dari Pihak Tergugat tidak bersedia menghadiri petemuan Mediasi,

maka saya memohon dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati kepada

Yang Mulia Hakim Mediator agar dalam Berita Acara Mediasi nantinya

berkenan menyatakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK sebagaimana

termuat dalam Pasal 7 ayat (2) PERMA No.1 Tahun 2016;

d. Bahwa dikarenakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK maka

sebagaimana ketentuan Pasal 23 PERMA NO.1 Tahun 2016, agar Tergugat

dikenakan kewjiban untuk membayar biaya Mediasi


" Kalau mereka tidak hadir itu hak mereka tapi kami agak kecewa karena selain tidak menghargai gugatan dan poin yang kami ajukan ada dugaan mereka kurang memahami Perma yang kami cantumkan tersebut" tegas fridking

Sementara itu Wilson menambahkan sudah seharusnya apa yang menjadi proses hukum dihormati

" Artinya kami dan klien kami ( Ajung.red) sudah berusaha untuk menghormati dan tidak membuat kecewa dengan selalu hadir di PN kelas 1 A Palangka Raya dalam upaya mediasi yang menjadi bagian proses hukum itu" tutupnya.


( AUl)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment