- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
2 Petinggi KONI Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Oleh : Tim Redaksi

Keterangan Gambar : FOTO ( SAAT KONFRENSI PERS)
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA , Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh Kejati Kalteng memasuki babak baru
Dana yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur,
Baca Lainnya :
- Plh. Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme0
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka0
- Sekda Kalteng : RMU dan Rice to Rice, Kalteng Tidak Lagi Tergantung Daerah Lain dalam Produksi Beras0
- Masyarakat Kotim Antusias Sambut Program Pasar Murah Berbagi Berkah dari Pemprov Kalteng0
- Wagub Kalteng Dampingi Gubernur Dalam Pembukaan Pasar Penyeimbang di Kotim0
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
Sehingga Pada hari Jum’at , tanggal 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023, yang kasus posisinya sebagai berikut :
Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.
Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai berikut :
1. Tersangka A Sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
2. Tersangka BP Sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















