- Pimpin Apel Pagi di Setda, Bupati H. Shalahuddin Instruksikan Penguatan Soliditas Birokrasi
- Serap Aspirasi Masyarakat, Pemkab Barito Utara Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Teweh Tengah
- Pacu Akselerasi Pembangunan, Bupati Barito Utara Beri Tantangan Strategis kepada Dinas PUPR
- Pimpin Apel Gabungan, Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin dan Akselerasi Pembangunan
- Tingkatkan Kapasitas Jalan Kota, Bupati Barut Resmikan Groundbreaking Pelebaran Jalan Muara Teweh
- Dukung UMKM Lokal, Bupati Barito Utara Resmikan Pembukaan Pasar Ramadhan
- Bupati H. Shalahuddin: Jadikan Ramadhan Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman
- Perkuat Silaturahmi, Bupati Barito Utara Laksanakan Tarawih Berjamaah
- Targetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik di Kalteng, Bupati Barut : Awal Mei Kita Mulai Rehab Gedung
- Hj. Nety Herawati Hadiri Rakernas IPEMI di Jakarta, Perkuat Peran Pengusaha Muslimah Barito Utara
Adopsi Mekanisme Plea Bargaining dalam Formulasi Hukum Acara Pidana Indonesia

Keterangan Gambar : Oleh: Irwansyah Kurniawan, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pengadopsian mekanisme plea bargaining atau jalur khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai sebagai respons pragmatis terhadap problematika overcapacity lembaga pemasyarakatan serta berlarut-larutnya proses peradilan. Secara teoretis, konsep ini berakar pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, di mana memungkinkan adanya negosiasi antara penuntut umum dan terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa mengaku bersalah dengan imbalan tuntutan yang lebih ringan atau kualifikasi tindak pidana yang lebih rendah sebagai bentuk efisiensi yudisial tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Baca Lainnya :
- Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan0
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
Namun demikian, implementasi konsep ini dalam sistem hukum Indonesia memerlukan kehati-hatian yang tinggi, khususnya dalam menjaga keselarasan dengan asas kebenaran materiil yang menjadi ruh hukum pidana nasional. Penulis berpendapat bahwa plea bargaining tidak dapat diadopsi secara mentah dari sistem common law, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, karena berpotensi mencederai hak-hak terdakwa apabila terjadi ketimpangan posisi tawar dengan jaksa, terutama tanpa pendampingan penasihat hukum yang memadai. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dikonstruksikan sebagai jalur khusus yang terbatas pada tindak pidana tertentu serta berada di bawah pengawasan ketat hakim melalui mekanisme judicial scrutiny.
Lebih lanjut, integrasi plea bargaining dalam pembaruan KUHAP ke depan perlu ditempatkan dalam kerangka teori keseimbangan konstitusional. Artinya, efisiensi birokrasi peradilan tidak boleh mengorbankan perlindungan hak asasi manusia. Penulis memandang bahwa mekanisme ini juga dapat menjadi jembatan bagi penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan, di mana pengakuan bersalah dari terdakwa diikuti dengan komitmen pemulihan terhadap korban, sehingga hukum acara pidana tidak hanya berorientasi pada formalitas, tetapi juga pada pemulihan sosial.
Dalam perkembangannya, penerapan plea bargaining secara normatif berpotensi memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga memiliki diskresi hukum yang harus dijalankan secara akuntabel. Penulis menilai bahwa hal ini membutuhkan standar operasional yang ketat di internal kejaksaan untuk mencegah praktik transaksional yang menyimpang, serta menjamin transparansi dalam proses negosiasi antara penuntut umum, terdakwa, dan korban.
Di sisi lain, mitigasi terhadap potensi pelanggaran hak terdakwa tetap menjadi prioritas utama dalam perumusan norma ini. Hakim harus diberikan kewenangan penuh untuk menolak kesepakatan plea bargaining apabila ditemukan adanya indikasi paksaan, intimidasi, atau kekeliruan fakta dalam pengakuan bersalah. Mekanisme ini diharapkan menjadi bagian dari sistem check and balances dalam peradilan pidana, sehingga efisiensi yang dicapai tidak mengorbankan integritas hukum. Pada akhirnya, plea bargaining harus ditempatkan sebagai instrumen yang memanusiakan hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
ZR
Berita Utama
-
Hj. Nety Herawati Hadiri Rakernas IPEMI di Jakarta, Perkuat Peran Pengusaha Muslimah Barito Utara
Hj. Nety Herawati Hadiri Rakernas IPEMI di Jakarta, Perkuat Peran Pengusaha Muslimah Barito Utara
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kabupaten Barito Utara, Hj. Nety Herawati, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) . . .
-
Targetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik di Kalteng, Bupati Barut : Awal Mei Kita Mulai Rehab Gedung
Targetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik di Kalteng, Bupati Barut : Awal Mei Kita Mulai Rehab Gedung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan daerah. Dalam apel pagi yang . . .
-
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Barito Utara Hadiri Rakornas Swasembada Pangan di Jakarta
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan didampingi Kepala Dinas Pertanian H. Adi Haryadi menghadiri Rapat Koordinasi . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat
Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan . . .
-
Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim: Satu Keluarga Diserang Brutal, Lima Orang Tewas
Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim: Satu Keluarga Diserang Brutal, Lima Orang Tewas
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Peristiwa pembunuhan sadis mengguncang kawasan perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah PT Timber Dana, . . .

















