- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Adopsi Mekanisme Plea Bargaining dalam Formulasi Hukum Acara Pidana Indonesia

Keterangan Gambar : Oleh: Irwansyah Kurniawan, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pengadopsian mekanisme plea bargaining atau jalur khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai sebagai respons pragmatis terhadap problematika overcapacity lembaga pemasyarakatan serta berlarut-larutnya proses peradilan. Secara teoretis, konsep ini berakar pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, di mana memungkinkan adanya negosiasi antara penuntut umum dan terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa mengaku bersalah dengan imbalan tuntutan yang lebih ringan atau kualifikasi tindak pidana yang lebih rendah sebagai bentuk efisiensi yudisial tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Baca Lainnya :
- Marwah Hukum Pidana Klasik: Menjaga Pilar Legalitas di Tengah Arus Perubahan0
- Evolusi Hukum Pidana Modern: Integrasi Keadilan Rehabilitatif dalam Sistem Hukum Nasional0
- Supremasi Hukum: Tinjauan Normatif terhadap Dinamika Hukum Pidana di Indonesia. 0
- Wujudkan Transparansi, Wakil Bupati Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Kalteng0
- Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Aparat0
Namun demikian, implementasi konsep ini dalam sistem hukum Indonesia memerlukan kehati-hatian yang tinggi, khususnya dalam menjaga keselarasan dengan asas kebenaran materiil yang menjadi ruh hukum pidana nasional. Penulis berpendapat bahwa plea bargaining tidak dapat diadopsi secara mentah dari sistem common law, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, karena berpotensi mencederai hak-hak terdakwa apabila terjadi ketimpangan posisi tawar dengan jaksa, terutama tanpa pendampingan penasihat hukum yang memadai. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dikonstruksikan sebagai jalur khusus yang terbatas pada tindak pidana tertentu serta berada di bawah pengawasan ketat hakim melalui mekanisme judicial scrutiny.
Lebih lanjut, integrasi plea bargaining dalam pembaruan KUHAP ke depan perlu ditempatkan dalam kerangka teori keseimbangan konstitusional. Artinya, efisiensi birokrasi peradilan tidak boleh mengorbankan perlindungan hak asasi manusia. Penulis memandang bahwa mekanisme ini juga dapat menjadi jembatan bagi penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan, di mana pengakuan bersalah dari terdakwa diikuti dengan komitmen pemulihan terhadap korban, sehingga hukum acara pidana tidak hanya berorientasi pada formalitas, tetapi juga pada pemulihan sosial.
Dalam perkembangannya, penerapan plea bargaining secara normatif berpotensi memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga memiliki diskresi hukum yang harus dijalankan secara akuntabel. Penulis menilai bahwa hal ini membutuhkan standar operasional yang ketat di internal kejaksaan untuk mencegah praktik transaksional yang menyimpang, serta menjamin transparansi dalam proses negosiasi antara penuntut umum, terdakwa, dan korban.
Di sisi lain, mitigasi terhadap potensi pelanggaran hak terdakwa tetap menjadi prioritas utama dalam perumusan norma ini. Hakim harus diberikan kewenangan penuh untuk menolak kesepakatan plea bargaining apabila ditemukan adanya indikasi paksaan, intimidasi, atau kekeliruan fakta dalam pengakuan bersalah. Mekanisme ini diharapkan menjadi bagian dari sistem check and balances dalam peradilan pidana, sehingga efisiensi yang dicapai tidak mengorbankan integritas hukum. Pada akhirnya, plea bargaining harus ditempatkan sebagai instrumen yang memanusiakan hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
ZR
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















