- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 36
Tim Redaksi

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners, apa yang dilakukan oleh pihak ketiga atau PT, kepada unit motor ataupun mobil yang masih berproses kredit di pendanaan adalah perbuatan melawan hukum Negara Republik Indonesia.
Adv Ajung TH. L. Suan, SH mengatakan bahwa baik itu Debitur (Pengkredit) yang ada mengalami telat bayar masih memiliki hak dalam unit yang masih kreditnya belum lunas.
"Perampasan dilakukan dijalan, itu mutlak pidana berdasarkan pasal 365 KUHPidana," kata Ajung Suan, SH ini menyampaikan.
Baca Lainnya :
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
- Plt. Kepala Disdik Kalteng Apresiasi Mahasiswa Penerima Bantuan Usaha TABE Berkah0
- Pemprov Kalteng Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Menteri Pertanian RI0
Terlebih lagi saat itu kendaraan atau unit yang bukan atas nama kredit, saat terjadinya diduga perampasan yang dilakukan di jalan, tentunya itu sudah masuk dalam sangkaan pasal tersebut.
" Nanti kalau ada video viralnya dan malah menimbulkan kemarahan masyarakat ujung ujungnya pihak pendanaan atau mata elang yang diduga merampas tersebut teriak teriak minta tolong dan minta maaf,karena kantornya digeruduk masyarakat yang tidak terima" tegas Ajung Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menambakan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Menurutnya, untuk menarik atau mengambil unit motor atau mobil yang masih proses kredit, dari tangan konsumen/debitur yang telat bayar harus melalui proses hukum yang mengaturnya, yaitu penetapan dari Pengadilan.
"Terkait Eksekusi dimaksud mestinya ada penetapan dari pengadilan dan harus melalui proses yang tetap memperhatikan hak hak konsumen karena " ungkapnya.
Namun upaya itu jarang dilakukan oleh pihak Pendanaan dan terkadang malah menggunakan pihak ketiga yang diduga sering bertindak tanpa memperhatikan hak dan perlindungan konsumen , karena proses itu memerlukan waktu lumayan lama dan biaya.
Serta juga, sebelumnya pihak Debitur dengan pihak Pendanaan/Lising, dalam proses kredit unit motor khususnya tidak pernah ke Notaris dalam proses Fidusia itu tetap harus melibatkan badan peradilan bukan semena-mena dengan melakukan perampasan dijalan
" Jangan sampai hanya karena terlambat satu bulan ada pihak pendanaan diduga menggunakan cara cara melalui pihak ketiga dan ada oknum oknum mata elang masih pakai cara premanisme ,ingat berapa banyak.sudah uang konsumen yang masuk dan ada hak mereka tentunya" pungkas Ajung.
( AULIA)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















