- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 36
Tim Redaksi

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners, apa yang dilakukan oleh pihak ketiga atau PT, kepada unit motor ataupun mobil yang masih berproses kredit di pendanaan adalah perbuatan melawan hukum Negara Republik Indonesia.
Adv Ajung TH. L. Suan, SH mengatakan bahwa baik itu Debitur (Pengkredit) yang ada mengalami telat bayar masih memiliki hak dalam unit yang masih kreditnya belum lunas.
"Perampasan dilakukan dijalan, itu mutlak pidana berdasarkan pasal 365 KUHPidana," kata Ajung Suan, SH ini menyampaikan.
Baca Lainnya :
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
- Plt. Kepala Disdik Kalteng Apresiasi Mahasiswa Penerima Bantuan Usaha TABE Berkah0
- Pemprov Kalteng Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Menteri Pertanian RI0
Terlebih lagi saat itu kendaraan atau unit yang bukan atas nama kredit, saat terjadinya diduga perampasan yang dilakukan di jalan, tentunya itu sudah masuk dalam sangkaan pasal tersebut.
" Nanti kalau ada video viralnya dan malah menimbulkan kemarahan masyarakat ujung ujungnya pihak pendanaan atau mata elang yang diduga merampas tersebut teriak teriak minta tolong dan minta maaf,karena kantornya digeruduk masyarakat yang tidak terima" tegas Ajung Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menambakan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Menurutnya, untuk menarik atau mengambil unit motor atau mobil yang masih proses kredit, dari tangan konsumen/debitur yang telat bayar harus melalui proses hukum yang mengaturnya, yaitu penetapan dari Pengadilan.
"Terkait Eksekusi dimaksud mestinya ada penetapan dari pengadilan dan harus melalui proses yang tetap memperhatikan hak hak konsumen karena " ungkapnya.
Namun upaya itu jarang dilakukan oleh pihak Pendanaan dan terkadang malah menggunakan pihak ketiga yang diduga sering bertindak tanpa memperhatikan hak dan perlindungan konsumen , karena proses itu memerlukan waktu lumayan lama dan biaya.
Serta juga, sebelumnya pihak Debitur dengan pihak Pendanaan/Lising, dalam proses kredit unit motor khususnya tidak pernah ke Notaris dalam proses Fidusia itu tetap harus melibatkan badan peradilan bukan semena-mena dengan melakukan perampasan dijalan
" Jangan sampai hanya karena terlambat satu bulan ada pihak pendanaan diduga menggunakan cara cara melalui pihak ketiga dan ada oknum oknum mata elang masih pakai cara premanisme ,ingat berapa banyak.sudah uang konsumen yang masuk dan ada hak mereka tentunya" pungkas Ajung.
( AULIA)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















