- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tindak Pidana
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Permohonan kasasi Wang Xin Juan alias Susi dan Ir. Mahyudin Terdakwa dalam Perkara tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM Ditolak Hakim.
Dalam amar putusan Kasasi Majelis Hakim kasasi yang diketuai Oleh Desnayeti menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan Alias Susi," Bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023
Sedangkan amar putusan Ir Mahyudin dalam berkas terpisah berbunyi senada yakni menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. H. M. Mahyudin bin almarhum H. Djarkawi tersebut.
Diketahui Sebelumnya diketahui pada pengadilan tingkat pertama Ir Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi divonis 3 tahun penjara.
Pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan putusan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 1 Agustus 2022 Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya.
Diketahui, Ir HM Mahyudin Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan tindak Pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Ir HM Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















