- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Tindak Pidana
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Permohonan kasasi Wang Xin Juan alias Susi dan Ir. Mahyudin Terdakwa dalam Perkara tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM Ditolak Hakim.
Dalam amar putusan Kasasi Majelis Hakim kasasi yang diketuai Oleh Desnayeti menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan Alias Susi," Bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023
Sedangkan amar putusan Ir Mahyudin dalam berkas terpisah berbunyi senada yakni menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. H. M. Mahyudin bin almarhum H. Djarkawi tersebut.
Diketahui Sebelumnya diketahui pada pengadilan tingkat pertama Ir Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi divonis 3 tahun penjara.
Pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan putusan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 1 Agustus 2022 Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya.
Diketahui, Ir HM Mahyudin Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan tindak Pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Ir HM Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















