Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk

Potret Kalteng 01 Feb 2025, 14:58:05 WIB PEMPROV KALTENG
Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk

Keterangan Gambar : Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara hybrid—langsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, serta daring melalui Zoom Meeting—pada Kamis (23/1/2025).


Baca Lainnya :

Permendagri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mengatur berbagai aspek pengelolaan perkotaan, termasuk rencana sistem pelayanan perkotaan, strategi pendanaan indikatif, operasionalisasi RP2P dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


RP2P sebagai Panduan Strategis bagi Pemerintah Daerah


Acara ini dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mewakili Menteri Dalam Negeri, dan diikuti oleh Kepala Bappeda Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Peluncuran Permendagri No. 24 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terarah, terintegrasi, dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya.


Salah satu aspek utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah sinkronisasi RP2P dengan RPJMD, guna memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan perkotaan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.


Hendricus Andy Simarmata, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), menekankan bahwa RP2P merupakan instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar pembangunan perkotaan dapat berjalan efektif, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat.


“RP2P bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga alat untuk memastikan bahwa pembangunan perkotaan lebih terstruktur, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di masing-masing daerah,” ujarnya.


Pendekatan dalam pengelolaan perkotaan melalui RP2P mencakup berbagai aspek, mulai dari tata ruang, infrastruktur, dan pelayanan publik hingga pengelolaan lingkungan. Peraturan ini juga diharapkan menjadi panduan dalam menghadapi tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk yang pesat, urbanisasi, serta kebutuhan akan infrastruktur dan layanan publik yang memadai.


“Dengan perencanaan yang matang, kota-kota di Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakatnya,” tambah Hendricus.


Komitmen Kalimantan Tengah dalam Mengembangkan Perkotaan


Sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan pesat di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menjadikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 sebagai pedoman utama dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang efektif dan berkelanjutan.


Usai menghadiri kegiatan tersebut, Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD, guna memastikan bahwa pembangunan daerah selaras dengan strategi pengelolaan perkotaan yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru ini.


“RP2P merupakan dokumen yang berisi tahapan penyediaan layanan perkotaan, beserta strategi pendanaan indikatifnya. Dokumen ini terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan tata ruang, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan perkotaan di Kalimantan Tengah,” jelas Leonard.


Ia juga menyoroti beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam pengelolaan perkotaan, seperti kurangnya koordinasi antar-sektor, penyediaan layanan yang tidak merata, serta perencanaan yang belum sepenuhnya berbasis data. Oleh karena itu, ia berharap bahwa Permendagri ini dapat menjadi solusi dalam meminimalisir permasalahan lintas sektor serta mendorong penyediaan layanan dan infrastruktur yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.


“Dengan adanya Permendagri No. 24 Tahun 2024, kami berharap Kalimantan Tengah mampu menghadapi tantangan perkotaan dengan lebih baik serta menciptakan lingkungan yang lebih layak huni, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment