- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025

Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kabar gembira untuk masyarakat kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalteng Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC0
- Bapperida Kalteng Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Potensi Lokal 0
- Pemprov Kalteng Bersama ITB Susun Peta Jalan Sentra IKM Pengolahan Ikan, Dorong Hilirisasi Perikanan0
- DP3APPKB Kalteng Perkuat Peran PUSPAGA dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan 0
- Disnakertrans Kalteng Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tekankan Peran Str0
Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan ini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin (30/6).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Emi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya.
RH
Berita Utama
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .
-
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
PALANGKA RAYA – Di tengah berkembangnya industri media digital, pengelolaan perusahaan pers tidak lagi hanya berbicara soal kualitas pemberitaan. Kepatuhan terhadap . . .

















