- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Cafe Dengan Konsep Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Pertanyakan !
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Foto Taman Kuliner Tunggal Sangomang di pagi hari
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Menjamurya tempat-tempat atau wadah bersantai anak muda maupun keluarga seperti cafe-cafe menandakan bahwa ekonomi di suatu daerah bisa dikatakan berkembang. Tak jarang hampir di setiap jalan kita temui cafe-cafe berkonsep Coffe shop, rumah makan, atau tempat santai lainnya.
Pembangunan Cafe-cafe di daerah wisata kuliner kontainer Yos Sudarso pun tak luput menjadi salah satu andalan tempat favorit anak muda agar mereka bisa bersantai sambil menikmati bermacam-macam menu yang disajikan dengan aneka jenis minuman dan makanan ringan yang memanjakan lidah para pengunjung untuk bersantai sembari menikmati suasana malam di "Kota Cantik" tersebut.
Namun, ada hal yang mencengangkan dibalik tempat kebanggaan berkumpulnya anak muda tersebut, dimana ada cafe di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang itu, salah satunya Lintang Cafe.
Baca Lainnya :
- Kejuaraan Karate Piala Bergilir Agustiar Sabran Resmi Digelar0
- Dalam Semalam 2 Toko di Rajawali Kemalingan0
- Renovasi Bundaran Besar Bakal Menjadi Ikon dan Landmark Kota Palangka Raya0
- Satpol PP Kota Palangka Raya Gelar Pengawasan Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah0
- Diskominfo Provinsi Kalteng Hadiri FKK Keterbukaan Informasi Publik di Yogyakarta0
Cafe tersebut diduga kuat menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol (minol) golongan C dan live musik atau musik dengan Genre DJ.
Dari wawancara Media Potret Kalteng dengn salah satu masyarakat yang enggan namanya disebut kepada awak media mengaku sangat khawatir dengan keberadaan cafe tersebut, hal itu dikarenakan cafe tersebut menyajikan minuman beralkohol di tengah kota, apalagi di tempat terbuka dan berada di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang menjadi andalan warga.
"Saya merasa sangat khawatir dengan adanya cafe yang menyajikan minuman beralkohol, takut anak muda yang masih berstatus pelajar justru mencoba-coba kesana, salah bergaul dan terjerumus dengan minum-minuman beralkohol karena adanya cafe ini," ungkapnya.
Ditambahkan juga oleh salah satu warga lainnya mengatakan bahwa di cafe tersebut dalam penyajian minol tersebut cukup rapi, karena pihak cafe itu ketika menyajikan minol tersebut ke pengunjung dengan cara minuman beralkohol tersebut disalin ke botol air mineral, sehingga tak terlihat bahwa di cafe itu menjual atau menyajikan minol yang dimaksud.
"Minuman disalin ke dalam botol air mineral, sehingga terkesan bebas penyajiannya kepada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. Dan dengan cara begitu juga kemungkinan untuk mengaburkan dari pantauan pihak berwajib," tuturnya.
Dirinya berharap, Pemerintah Kota melaui instansi terkaitnya agar memberikan tindakan kepada pelaku usaha cafe-cafe yang menyajikan minol tersebut kerna melanggar ketentuan aturan serta merusak moralitas anak muda yang masih berstatus sekolah
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pemilik cafe tersebut, begitu juga dengan instansi terkait juga belum ada tanggapan.
Data yang dihimpun media ini bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya melarang penjualan minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki ijin dari dinas terkait, apa lagi di Cafe Kontainer Taman Kuliner Tunggal Sangomang tersebut, yang di ketahui banyak kalangan orang sebagai tempat pusat kuliner dan bermacam jenis sajian makanan untuk para pengunjung yang datang ditempat tersebut baik tua juga anak-anak yang masih balita.(red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















