- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Di PHK Atas Dasar Kesalahan Orang Lain, CU Betang ASI Digugat Rp. 732 Juta
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim S.H, M.H, CLA
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Dessy Nataliati, S.E CU. Betang Asi terus berlanjut. Dessy di PHK atas dasar kesalahan orang lain sehingga kini Dessy menempuh jalur hukum setelah upaya Mediasi tidak tercapai.
Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa kliennya menerima surat PHK dari CU. Betang Asi pada tanggal 05 Agustus 2022 secara tidak dengan hormat.
"Dengan Surat PHK dimaksud baru diterima tanggal 12 Agustus 2022, dengan jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai Kepala Divisi Kasir, dengan upah terakhir (gaji pokok + tunjangan tetap) yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 8.617.650,- (delapan juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)"ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Bayar Listrik Tepat Waktu, Pemkab Gumas Terima Penghargaan dari PLN0
- Diduga Massa Bayaran Duduki Lahan Sengketa Buat Masyarakat Resah Dan Takut0
- Jadi Lintas Antar Provinsi, Dishub Kapuas Usulkan Rambu ke Balai Perhubungan Provinsi Kalteng0
- Pisah Pamit, Danrem 102/PJG Kalteng Kunjungi Kodim 1011/KLK Kapuas0
- Dinas Perhubungan Kapuas Siapkan SDM Sesuai SOTK Terbaru0
Halim menambahkan bahwa PHK tersebut atas dasar kesalahan orang lain yang bernama Kristinawati yang menjabat sebagai Kasir dengan modus yang dilakukan Kristinawati yaitu membuat slip penarikan palsu.
"Pada tindak pidana oleh Kristinawati tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai atasannya, sehingga Penggugat sangat merasa diperlakukan tidak adil setelah bekerja lebih dari 14 (empat belas) tahun"tambahnya.
Faktanya ungkap Halim, sampai dengan selesai pemeriksaaan di Polresta Palangka Raya terhadap kliennya karena ikut juga dilaporkan oleh CU. Betang Asi, tetapi terbukti tidak pernah dinyatakan bersalah dan Kristinawati telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ditambahkan Halim bahwa tuntutan pada total hak kliennya yang belum dibayarkan oleh CU. Betang Asi selama 14 tahun lebih bekerja dengan Tergugat sebesar Rp. 732.069.367,-. (Red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















