- RSUD Kapuas Matangkan Akreditasi, Tim Internal Siap Hadapi Monitoring dan Evaluasi
- Sekda Kapuas Pimpin Pembahasan Penyesuaian Tarif Retribusi RPU, Fokus Tingkatkan Pelayanan
- Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
- Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
Diduga Terlibat Korupsi, Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Disita Kejati Kalteng

Keterangan Gambar : Kejati Kalteng ketika menyita pabrik Zircon PT. Investasi Mandiri
Baca Lainnya :
- Politisi NasDem Dorong Sosialisasi Mars Daerah Lebih Intensif0
- Fahmi Fauzi: Masih Banyak Pegawai Belum Hafal Mars Daerah0
- Fahmi Fauzi: Mars Daerah Perlu Masuk Muatan Lokal Sekolah0
- Legislator PKB Dorong Desa di Katingan Terus Berinovasi0
- Realita: Lomba Desa Jadi Sarana Evaluasi Pembangunan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sebuah pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Tak hanya pabrik, sejumlah alat berat dan barang tambang turut diamankan dalam proses penyitaan. Barang-barang tersebut antara lain dua unit genset masing-masing berkapasitas 250 dan 500 KVA, lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table dengan dinamo, serta puluhan jumbo bag berisi zircon, ilmenite, dan rutil.
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.
PT Investasi Mandiri sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ini diduga menjual hasil tambang yang tidak sepenuhnya berasal dari wilayah konsesi mereka. Penjualan dilakukan dengan menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar hukum, namun komoditas yang dijual diduga berasal dari penambangan rakyat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui pihak ketiga, termasuk CV Dayak Lestari.
Penyidik mendalami adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses penerbitan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan oleh perusahaan sebagai landasan untuk melakukan penjualan, termasuk ekspor ke sejumlah negara.
Informasi lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah hubungan PT Investasi Mandiri dengan perusahaan tambang internasional PYX Resources. Dalam laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai bagian dari aset perusahaan tersebut. Kantor kedua entitas ini diketahui berada dalam satu lokasi gedung di Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri aset-aset lain milik PT Investasi Mandiri," ujarnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra.
RT
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pembentukan Kelurahan Siaga . . .
-
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Dialog Interaktif Dewan Pimpinan . . .

















