Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalteng Gelar Rakor Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

potret kalteng 02 Nov 2024, 14:29:56 WIB PEMPROV KALTENG
Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalteng Gelar Rakor Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.com– Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar pada Jumat (1/11/2024) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Palangka Raya. Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng, serta Dinas-Dinas yang menangani sektor pangan, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kapuas, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, dan Tim Internal Control System (ICS) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.


Baca Lainnya :

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Sri Damaiyanti, mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan pangan di setiap rantai distribusinya secara terintegrasi.


“Untuk memperkuat pengawasan terhadap pangan segar, baik yang beredar dalam bentuk curah maupun kemasan, pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan. Pengawasan pra-edaran (Pre-Market) mencakup aspek seperti sertifikasi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), izin edar, izin rumah pengemasan, serta Health Certificate (HC). Hal ini bertujuan untuk memastikan produk yang sampai ke konsumen aman sejak dari proses produksi, panen, hingga pengolahan,” jelas Sri.


Lebih lanjut, Sri menjelaskan pentingnya pengawasan setelah pangan segar beredar di pasar (Post-Market). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar melalui pengujian residu pestisida, logam berat, mikroba, dan aspek lain yang dapat membahayakan kesehatan. Pengujian ini dilakukan menggunakan metode seperti rapid test dan laboratorium yang terakreditasi.


“Pengawasan juga dilakukan pada tempat distribusi, penyimpanan, dan ritel untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan,” tambahnya.


Pentingnya Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar


Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, A. Elpiansyah, menyambut positif pelaksanaan rakor ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pangan segar sangat penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak hanya cukup dan bergizi, tetapi juga aman dan layak konsumsi.


“Pangan yang dikonsumsi harus aman, yang berarti bebas dari bahan-bahan berbahaya yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit. Pangan yang layak juga harus dalam kondisi baik, tidak busuk, tercemar, atau terkontaminasi bahan yang dapat membahayakan kesehatan,” ungkap Elpiansyah.


Lebih lanjut, Elpiansyah menekankan bahwa pangan segar yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu bukanlah pangan yang layak untuk dikonsumsi. “Keamanan dan mutu pangan segar harus menjadi prioritas, agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang benar-benar aman dan berkualitas,” pungkasnya.


Dengan dilaksanakannya rakor ini, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat tidak hanya aman, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment